
Ditahan: Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak Rabu (3-6-2026). Dadan tampak menggunakan rompi tahanan berwarna merah muda saat langsung masuk ke mobil tahanan. (poto/Okezone.news)
Jakarta, hariandialog.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Pidsus JAM Pidsus menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam pantauan wartawan di Gedung Bundar Kejagung, sekitar pukul 17.12 Wib, mantan Kepala BGN itu digiring ke mobil tahanan untuk menjalani penahanan selama 20 hari sejak 3 Juni 2026 dalam masa penahanan pertama.
Penjemputan paksa dan penahanan Dadan Hindayana dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot dan mengganti Dadan dari Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Selain Dadan, juga dicopot dan diganti, Lodewyk Pusung sebagai Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya sebagai Wakil BGN.
Pencopotan dan pergantian ketiga pejabat BGN tersebut, sesuai keterangan resmi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Negara, Selasa (2-6-2026) malam. Dan Presiden Prabowo menunjuk dan mengangkat Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN yang baru, Agustina Arumsari, dan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN.
Menurut keterangan Menteri Sekretaris NegaraPrasetyoHadi, penggantian ketiga pejabat BGN tersebut, setelah dilakukan pertimbangan dan evaluasi terkait disiplin Standard Operasional Prosedure (SOP), tata kelolah, dan kualitas dan menu Makan Bergizi Gratis (MBG). Maka ketiganya diganti.
Penggeledahan Kantor BGN
Dimana setelah beberapa jam, pencopotan dan pergantian ketiga pejabat BGN tersebut, Kejaksaan Agung, sejak Rabu (3-6-2026) pukul 02.00 WIB, dini hari, melakukan penggeledahan Kantor BGN. Selain itu juga rumah para tersangka ikut digeledah.
Dalam amatan Dialog, Rabu (3-6-2-26) di Kantor BGN Jalan Kebon Sirih Raya, Menteng, Jakarta Pusat, sejak pukul 07.00 hingga pukul 09.00 WIB, kantor BGN ditutup dengan alasan adanya penggeledahan. Bahkan karyawan BGN tidak diperbolehkan masuk.
Hal sama juga dialami wartawan cetak dan elektronik.
Terkait soal penggeledahan kantor BGN tersebut, dibenarkan oleh Pelaksana Harian Kapuspenkum Kejagung, M Jeffry kepada wartawan, Rabu (3-6-2026). Namun tidak menjelaskan ruang siapa, dan dalam kasus korupsi apa sehingga dilakukan penggeledahan.
Sejumlah wartawan juga berupaya untuk mengetahui soal kasus apa sehingga kantor BGN digeledah. Namun tidak ada keterangan resmi yang bisa didapat dari Kejagung.
Bahkan Dialog yang coba menelepon dan Dirdik Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, tidak mengangkat telepon masuk meski berdering. Dan juga mempertanyakan melalui Wa, tetapi hingga berita ini naik cetak juga tidak menjawab pertanyaan.
Sementara sumber Dialog di BGN mengatakan, bahwa terkait penggeledahan Kejagung tersebut sudah diketahui sejak tim penyidik Pidsus Kejagung masuk area Kantor BGN. “Oh ya, sejak Tim Kejagung berada sejak pagi di Kantor BGN, kita sudah dapat Wa dari pimpinan terkait hal itu. Jadi kita tak perlu masuk,” kata sumber yang tidak mau disebut namanya itu kepada Dialog.
Dugaan Korupsi di BGN
Mengenai terjadinya dugaan kuat korupsi di BGN, sudah lama dibicarakan publik, dan sudah kerap didemo oleh sejumlah masa dari berbagai kalangan di depan Kantor BGN.
Para pengunjuk rasa dalam amatan Dialog, menyuarakan soal dugaan korupsi dalam tata kelola anggaran, belanja barang, dan juga soal gratifikasi pengurusan izin Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Terkait dengan indikasi dugaan kuat korupsi di BGN, yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung, Pengamat Hukum Brahmana SH, mengatakan, agar pengusutan yang dilakukan Kejagung secara menyeluruh dan mengusutnya secara tuntas.
“Setiap dugaan korupsi yang terjadi di BGN harus diusut dan ditingkatkan penanganannya jika alat bukti dan keterangan terpenuhi.”
Hal tersebut dikatakan Brahmana kepada Dialog, saat dimintai pendapatnya, Rabu (3-6-2026). Masih menurut Brahmana, terkait masalah soal pengadaan MBG, dan pengurusan SPPG, sudah sejak lama dikeluhkan masyarakat, bahwa terjadinya dugaan korupsi.
Untuk itu, kata Brahmana, supaya Kejagung serius mengusutnya secara tuntas demi mengembalikan kepercayaan masyarakat masih ada penegakan hukum, dan juga demi keberadaan serta kelanjutan BGN yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto tersebut yang sejak awal tujuannya mulia guna meningkatkan gizi masyarakat Indonesia.
(Het)
