Jakarta, hariandialog.co.id.- — Koalisi Masyarakat Sipil untuk
Reformasi Kepolisian menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) yang
berlangsung secara singkat.
Koalisi Sipil tersebut terdiri dari KontraS, YLBHI, ICJR,
PSHK, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, SAFEnet, ICW, AJI Indonesia,
Yayasan Kurawal, PBHI hingga WeSpeakUp.org.
Dalam keterangannya, Koalisi menilai Revisi UU Polri yang
disahkan disusun secara serampangan tanpa melibatkan partisipasi
masyarakat. Selain itu materi Revisi UU Polri justru memuat pelbagai
regulasi yang bertolak belakang dengan mandat dan semangat reformasi
kepolisian.
“Koalisi mengendus kuatnya agenda politik kekuasaan dalam
revisi UU Kepolisian dan menilai revisi ini tidak akan menguntungkan
masyarakat dan justru menutup ruang perbaikan sebagaimana tuntutan
reformasi kepolisian,” ujar Koalisi, Selasa, 9 Juni 2026.
Selain itu, Koalisi juga berpandangan pengesahan revisi UU
Kepolisian secara kilat itu membuktikan bahwa Reformasi Kepolisian
yang digadang-gadang Presiden Prabowo adalah kebohongan dan omong
kosong belaka.
Secara transparan dan akuntabel sehingga proses
penyusunannya mudah diakses dan dipantau oleh masyarakat. Ketiadaan
transparansi dinilai akan berakibat pada tertutupnya ruang-ruang
partisipasi yang setara antara pembentuk kebijakan dan masyarakat.
Kedua, Revisi UU Polri seharusnya tidak boleh dilakukan secara
terburu-buru. Koalisi menegaskan butuh kehati-hatian agar lahir
regulasi yang menjawab permasalahan dan kebutuhan rakyat bukan
menambah persoalan. “Ketiga, draft RUU Polri justru memberikan
Legitimasi praktik rangkap jabatan kepolisian tanpa mengundurkan diri
yang bertentangan dengan TAP MPR maupun Putusan MK Nomor
114/PUU-XXIII/2025,” tuturnya.
Rumusan Pasal 28 A RUU Kepolisian dinilai membuka ruang yang
luas bagi anggota Polri aktif untuk menduduki posisi di
kementerian/lembaga sepanjang berkaitan dengan tugas dan fungsi
kepolisian tanpa batasan yang jelas.
Keempat, penguatan terhadap independensi dan fungsi Kompolnas
mutlak diperlukan pengaturannya dalam substansi UU Polri. Disamping
itu posisi Kompolnas harus independen sebagai lembaga pengawas
eksternal di luar struktur kekuasaan eksekutif dan Kementerian/Lembaga
lainnya.
Kelima, Koalisi menilai dinaikkannya batas usia pensiun
menjadi 60-63 tahun tidak memiliki dasar dan urgensi yang jelas. Hal
itu justru dikhawatirkan berdampak pada terhambatnya proses regenerasi
personil dalam internal Kepolisian namun tidak menyelesaikan masalah
penumpukan jumlah anggota internal Polri.
Keenam, koalisi menilai Pasal 19A dalam Revisi UU Polri jelas
gagal memperbaiki akuntabilitas kepolisian karena hanya mengandalkan
pengawasan internal (internal oversight). Mekanisme ini sudah terbukti
tidak efektif menghentikan berbagai kasus kekerasan, penyalahgunaan
wewenang, dan impunitas yang dilakukan oleh anggota Polri.
Ketujuh, Pasal 9 DIM Pemerintah RUU Polri memberikan tambahan
pengaturan mengenai kewenangan Kapolri namun tanpa mengatur adanya
pembatasan masa jabatan dan mekanisme pertanggungjawaban serta
pengawasan Kapolri yang memiliki kedudukan langsung di bawah Presiden.
Terakhir, Pasal 19 RUU Polri dinilai memberikan legitimasi
terhadap praktik penggunaan kekuatan represif sebagai pendekatan
pemolisian tanpa pengaturan pengawasan dan pembatasan yang ketat,
tulis cnni. (dika-01)
