Jakarta, hariandialog.co.id.- Polda Metro Jaya mengungkap dua kasino
atau arena perjudian berkedok arena bermain anak di Jakarta Barat dan
Jakarta Utara. Polisi menyebut bisnis haram itu meraup omzet fantastis
hingga Rp2,1 miliar per bulan.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim
mengatakan Dissney Timezone yang berlokasi di Jalan Jembatan 3 Raya,
Penjaringan, Jakarta Utara memperoleh omzet Rp1,2 miliar per bulan dan
Sky Timezone yang berlokasi di Jalan Taman Surya Boulevard,
Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat memperoleh omzet Rp900 juta per
bulan.
“Jika ditotal, sindikat ini mengantongi omzet mencapai Rp2,1
miliar setiap bulannya,” ujar Abdul Rahim, Minggu (14/6/2026). Baca
juga: Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap Abdul
Rahim menjelaskan kasino itu menyamarkan operasinya dengan sistem
voucher dan poin. Alih-alih menukar keduanya dengan boneka atau alat
tulis namun menggunakan uang tunai atau kepingan emas murni (logam
mulia).
“Para pemain membeli saldo, bermain, dan jika menang, point
tersebut tidak ditukar dengan boneka atau alat tulis seperti arena
bermain pada umumnya, melainkan ditukar dengan uang tunai atau
kepingan emas murni (Logam Mulia),” lanjut Rahim.
Total ada 67 orang yang ditangkap dari dua lokasi kasino
itu. Polisi kemudian mengembangkan kembali hingga menangkap tiga orang
lainnya yakni perempuan berinisial V (38) yang berperan sebagai
perekrut karyawan serta TH (55) dan AL (60) yang merupakan pemiliki
sekaligus rekan kongsi usaha haram tersebut. “Saat ini, puluhan
tersangka telah ditahan di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya untuk
menjalani pemeriksaan intensif,” tandas dia, tulis sindo. (rojak-01)
