Padang, hariandialog.co.id.- Setelah beberapa bulan masuk dalam
Daftar Pencarian Orang (DPO), anggota DPRD Sumatera Barat, BSN,
akhirnya tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Kamis
(18/6/2026) malam.
Politisi yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai
Rp34 miliar itu dibawa menggunakan kendaraan tahanan dengan pengawalan
ketat setelah sebelumnya diamankan di Jakarta Selatan.
Dikutip dari Kompas, BSN tiba sekitar pukul 19.15 WIB. Ia
terlihat turun dari mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan
berwarna merah muda dan tangan terborgol.
Mengenakan kemeja cokelat bercorak krem, celana krem, serta sepatu
hitam, ia berjalan menuju ruang pemeriksaan tanpa memberikan
keterangan kepada wartawan yang telah menunggu sejak sore.
Sebelumnya, tersangka berhasil diamankan di kawasan Jakarta Selatan
pada Rabu (17/6/2026) malam dalam operasi gabungan yang melibatkan tim
Kejaksaan Negeri Padang dan Tim SIRI Kejaksaan Agung Republik
Indonesia.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Budi
Sastera, mengatakan proses penangkapan berlangsung tanpa hambatan
karena tersangka bersikap kooperatif saat diamankan.
“Saat diamankan di kawasan Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan,
tersangka bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan
lancar,” ujar Budi Sastera.
Setelah diamankan, BSN langsung menjalani proses administrasi dan
selanjutnya diterbangkan ke Sumatera Barat untuk menjalani pemeriksaan
serta tahapan hukum berikutnya.
Diketahui, kasus yang menjerat anggota DPRD Sumbar tersebut berkaitan
dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam fasilitas Kredit Modal Kerja
(KMK) dan Bank Garansi yang diberikan oleh salah satu bank milik
negara kepada PT Benal Ichsan Persada untuk kegiatan distribusi semen.
Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam proses pemberian
fasilitas kredit tersebut yang menyebabkan kerugian negara mencapai
sekitar Rp34 miliar, tulis topsumbar. (sul-01)
