
Jakarta, hariandialog.co.id.- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tersangka Mantan Menteri Olahraga (Menpora) RI, Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa, tak melakukan penahanan kepada kedua tersangka, setelah menerima penyerahan tahap 2, yaitu berkas perkara, barang bukti dan tersangka dari penyidik Dirkrimum Polda Metro Jaya, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22-6-2026).
Atas penangguhan Roy Suryo dan dokter Tifa tersebut disambut meriah para pendukungnya yang hadir di Kejari Jaksel, untuk memberikan dukungan. Para pendukung yang didominasi kaum ibu ini juga menggemakan Takbir, Allahuakbar, Allahuakbar….
Pendapat Tim JPU
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Marcelo Bellah dalam keterangan persnya mengatakan; kasus penyerangan kehormatan melalui elektornik maupun unggahan yang dilakukan oleh kedua tersangka, dikenai Pasal 434 dan 433, serta Pasal 441 KUHP. Juga Pasal 35 dan Pasal22 UU ITE. Sedangkan barang bukti yang ikut diserahkan penyidik sebanyak 714 item diantaranya berupa: dokumen buku, Hp, Flashdisk, tautan video.
Dikatakan Kajari Jaksel tersebut, penangguhan penahanan kepada kedua tersangka yaitu RS dan TT, berdasarkan pendapat Tim JPU, mengingat adanya permohonan dari kuasa hukum kedua tersangka, keluarga penjamin, surat pernyataan tersangka akan koperatif. “Untuk itu kedua tersangka tidak dilakukan penahanan,” terang Marcelo Bellah seraya menambahkan bahwa kedua tersangka dikenai wajib lapor 1 x 1 minggu.
Ditambahkannya, kasus tersebut akan segera memasuki kepastian hukum karena berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan negeri yang akan memeriksa dan mengadilinya. “Berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung, maka kasus kedua tersangka akan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Menangkap Roy Suryo dan dokter Tifa
Polda Metro Jaya diketahui menangkap Roy Suryo dan Tifa yang berstatus sebagai tersangka kasus tudingan ijazah Jokowi pada Jumat, 19 Juni 2026, pagi.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan penangkapan Roy dan Tifa merupakan bagian dari proses penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Kejaksaan Tinggi DKI. Langkah itu dilakukan setelah berkas perkara kasus itu telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan. “Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka,” kata Iman, Jumat.
Usai ditangkap, Roy dan Tifa kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Hasil pemeriksaan, dokter merekomendasikan agar keduanya menjalani perawatan inap untuk memastikan kondisi kesehatan tetap stabil.
Kemudian pada Senin (22-6-2026) Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap II tersangka Roy Suryo serta dokter Tifa ke Kejari Jaksel. (Het/tob-01)
