Jakarta, hariandialog.co.id. – Meskipun penanganan kasus dugaan korupsi/gratifikasioknum pejabat Kemenhum dan HAM sudah ditingkatkan ke penyidikan dari penyelidikan sejak Juni 2022, seperi dikatakan Kapuspenkum Kejati DKI Jakarta, saat itu Ashari Syam dalam releasnya pada Jumat (17-6-2022), tetapi hingga berita ini diturunkan ‘kasus’ tersebut diduga telah dipetieskan.
“Memang saat ini, penanganan kasus gratifikasi oknum pejebat Kemenhum dan HAM itu sudah tidak ada lagi. Meskipun saat itu dikatakan bahwa penanganan kasusnya naik ke penyidikan, nyatanya Kejati DKI Jakarta melalui Bidang Pidana Khusus pada Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) tidak pernah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke jaksa penuntut. Jadi naik ke penyidikan itu hanya ‘omongan belaka’.”
Demikian dikatakan sumber Dialog, di Kejati DKI Jakarta, Jumat (19-6-2026). Ditambahkan sumber yang mohon namanya tidak dimuat itu, soal ‘raibnya’ penanganan kasus tersebut, yah perlu dijelaskan pihak Kejati DKI Jakarta secara transparan. “Jika memang dihentikan, yah kenapa dan dasar hukumnya apa?” jelasnya.
Sementara itu, anggota Komisioner Komisi Kejaksaan, Nurokhman dalam menjawab pertanyaan wartawan terkait tidak jelasnya penanganan kasus dugaan gratifikasi oknum pejabat Kemenhum dan HAM itu, Jumat (19-6-2026), mengatakan Komisi Kejaksaan berharap setiap perkara korupsi yang menjadi perhatian publik di Kejati DKI Jakarta ditangani secara profesional, transparan, dan tidak berlarut-larut. Apabila terdapat perkara yang dinilai mandek, perlu ada penjelasan yang terbuka kepada masyarakat guna menjamin kepastian hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.
“Kami mengingatkan bahwa asas kepastian hukum, asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta prinsip equality before the law harus menjadi pedoman bagi setiap aparat penegak hukum. Tidak boleh ada kesan tebang pilih ataupun pembiaran terhadap perkara yang menyangkut kepentingan publik,” jelas mantan wartawan anggota Forwaka ini.
Dalam kasus gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan oleh pejabat Kepala Bagian Mutasi Biro Kepegawaian Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI pada 2020-2021 tersebut dilaporkan oleh Ketua MAKI, Boyamin Saiman ke Kejati DKI Jakarta untuk diusut tuntas.
Dimana modus operandi dilakukan oknum pejabat di atas dengan dugaan menyalahgunakan kewenangan dengan modus memaksa beberapa orang kepala rutan dan/atau kepala lembaga pemasyarakatan untuk menyerahkan sejumlah uang dengan janji mendapatkan promosi jabatan. (Het)
