Jakarta, hariandialo.co.id.-Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan maladministrasi
terkait rangkap jabatan yang dilakukan Kepala Badan Gizi Nasional
(BGN) Nanik S. Deyang, serta Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari, dan
Mayjen TNI (Purn) Trenggono. Laporan tersebut disampaikan ke Ombudsman
RI pada Kamis, 2 Juli 2026.
Tim Investigasi dan Hukum ICW menyerahkan sejumlah dokumen yang berisi
bukti rangkap jabatan para pejabat BGN di badan usaha milik negara
(BUMN), disertai dasar hukum serta pendapat hukum yang menjadi
landasan laporan tersebut.
Staf Divisi Hukum ICW, Zararah Azhim Syah, rangkap jabatan di BUMN
berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan Program
Makan Bergizi Gratis (MBG), yang merupakan salah satu program
prioritas pemerintah.
Berdasarkan data yang disampaikan ICW, Nanik S. Deyang menjabat
sebagai Komisaris PT Pertamina (Persero) sejak 12 Juni 2025. Sementara
itu, Agustina Arumsari tercatat sebagai Wakil Komisaris PT Pertamina
Patra Niaga sejak 1 Februari 2024.
Sedangkan, Mayjen TNI (Purn) Trenggono sebelumnya menjabat sebagai
Wakil Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (APN) sebelum
diangkat sebagai Wakil Kepala BGN. Ketiga perusahaan tersebut
merupakan badan usaha milik negara.
ICW menilai rangkap jabatan tersebut bertentangan dengan Pasal 17
huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Selain itu, praktik tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan Pasal
23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara juncto
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
“Jadi bayangkan bagaimana seseorang yang melayani program prioritas
pemerintah, MBG, tetapi di saat yang sama merangkap jabatan di BUMN
strategis. Bahkan apabila PT APN itu BUMN yang menangani program
strategis nasional yaitu Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih, dia
menangani dua program pemerintah prioritas sekaligus,” kata Azhim
dalam laporannya.
Ia menduga, kondisi tersebut turut memengaruhi tata kelola program
MBG, mulai dari aspek distribusi hingga munculnya dugaan tindak pidana
korupsi. Aktivis antikorupsi itu menilai, persoalan tersebut perlu
segera ditangani agar tidak berdampak lebih luas terhadap pelaksanaan
program.
“Apabila persoalan rangkap jabatan tidak diselesaikan secara serius,
tata kelola MBG dikhawatirkan akan semakin memburuk dan berpotensi
merugikan jutaan penerima manfaat program,” tegasnya.
Selain melapor ke Ombudsman RI, ICW juga telah mengajukan gugatan
administratif terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
18/M Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala dan
Wakil Kepala BGN kepada Kementerian Sekretariat Negara pada 19 Juni
2026.
Gugatan tersebut bertujuan meminta Presiden Prabowo Subianto mencabut
Keppres yang mengangkat ketiga pimpinan BGN yang masih merangkap
jabatan.
Lebih lanjut, ia menekankan ICW akan menempuh jalur hukum apabila
permohonan tersebut tidak mendapat tanggapan dari pemerintah.
“Apabila nanti setelah 10 hari kerja tidak terdapat jawaban atau
Presiden mengabaikan tuntutan, ICW akan menggugat Presiden Republik
Indonesia ke PTUN,” pungkasnya, tulis jp. (bing-01)
