
Jakarta, hariandialog.co.id.– Mabes TNI buka suara terkait
keterlibatan anggota TNI AD Kolonel Budi Utomo dalam kasus korupsi
tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Muhammad Nas mengatakan
pihaknya menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan di
Kejaksaan Agung (Kejagung). “TNI mengedepankan asas praduga tak
bersalah dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak
hukum,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat, 3 Juli 2026.
Nas mengaku pihaknya akan segera berkoordinasi dengan penyidik
Kejagung terkait temuan tersebut untuk nantinya ditindaklanjuti sesuai
ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya Kejagung mengungkap peran Sekretaris Deputi Bidang
Penyediaan dan Penyaluran di Badan Gizi Nasional (BGN) Kolonel Cpl
Budi Utomo di kasus korupsi tata kelola program MBG.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana
Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan Budi bertugas sebagai
Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK dalam pengadaan barang jasa,
terutama pengadaan sepeda motor listrik.
Syarief menjelaskan pengadaan proyek motor listrik
tersebut kemudian dilakukan bersama Lodewyk Pusung (LP) yang saat itu
menjabat sebagai Wakil Kepala BGN dan Komisaris PT Yasa Artha
Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono (AM). “Melakukan pengadaan sepeda
motor listrik dengan anggaran sebesar Rp1.035.515.297.908,02 (Rp1
triliun),” ujarnya kepada wartawan di Kejagung, Kamis, 2 Juli 2026.
Syarief menjelaskan pengadaan sepeda motor listrik tersebut
dilaksanakan secara melawan hukum karena tidak memenuhi persyaratan
dalam kontrak dan adanya mark up harga.
Dalam pelaksanaan pengadaan sepeda motor listrik tersebut,
terdapat adanya manipulasi berita acara serah terima barang. “Adapun
realisasinya baru sebanyak 3.229 unit dari 21.081 unit kendaraan,
tetapi telah dilakukan pembayaran sebesar 100 persen sehingga
mengakibatkan kerugian negara,” ujarnya.
Kendati demikian, Syarief mengatakan meskipun telah
ditemukan bukti keterlibatan tersebut pihaknya masih belum menetapkan
Budi sebagai tersangka.
Syarief beralasan lantaran statusnya masih sebagai anggota
TNI aktif maka penanganan kasusnya akan dilakukan secara koneksitas
bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer. “Karena kami di
Pidsus itu tidak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif. Itu
dilakukan dengan cara koneksitas, makanya kami serahkan ke Jampidmil
untuk selanjutnya akan diproses oleh Jampidmil,” katanya, tulis cnni.
(bing-01)
