Jakarta, hariandialog.co.id.- Pakar hukum pidana dan media, Firman
Wijaya, menegaskan bahwa produk karya jurnalistik tidak layak
digunakan menjadi barang bukti dalam persidangan dugaan tindak pidana.
Hal itu disampaikan Firman menanggapi Jaksa Penuntut Umum
(JPU) yang menggunakan produk karya jurnalistik sebagai barang bukti
dalam dakwaan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa di kasus tudingan
ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo ( Jokowi ). “Iya (tidak layak),
karena menurut hemat saya ini akan terjadi benturan antara UU Hukum
Pidana dengan UU yang melingkupi karya jurnalistik, kerja-kerja
jurnalistik, yaitu Dewan Pers ada institusinya sendiri, ada
instrumennya sendiri,” kata Firman saat dihubungi, Kamis, 2 Juli
2026.
Firman melanjutkan, “Pertanyaannya apakah ini sudah dilewati
apa belum? Jika ini tidak dilewati, itu menjadi persoalan karena sama
saja melanggar UU yang secara existing sudah berlaku, khususnya
menyangkut karya jurnalistik, termasuk di dalamnya produk
investigatif.”
Menurutnya, ada beberapa mekanisme yang harus dilalui jika
produk jurnalistik dijadikan bahan atau barang bukti dalam
persidangan. Mekanisme pertama yakni Dewan Pers.
“Karena sudah ada UU yang existing untuk itu, itu yang
pertama. yang kedua, pers itu kan disamping karya jurnalistik adalah
medium publik, pilar demokrasi. Jadi bagaimana mungkin medium publik
sebagai ruang demokrasi kemudian menjadi objek tindak pidana,”
ujarnya.
Menurut Firman, jika produk karya jurnalistik digunakan
sebagai barang bukti dalam persidangan, hal tersebut akan menjadi
preseden yang kurang baik. “Karena bagaimanapun karya jurnalistik ya,
medium pers itu adalah wahana masyarakat, wahana komunikasi publik.
Nah yang penting sebenarnya melalui instrumen UU Pers, sebenarnya bisa
diuji kalau ada substansi pemberitaan yang dianggap merugikan ada
mekanismenya.”
Mekanismen pertama yakni hak jawab atau mekanisme hak
koreksi, yang tidak kemudian begitu saja ini menjadi ruang hukum
pidana. “Sebab kalau ini yang terjadi, ini bisa mengancam kehidupan
demokrasi,” lanjut dia. Oleh karena itu, ia menyarankan aparat penegak
hukum (APH) tidak menyertakan produk karya jurnalistik sebagai barang
bukti.
Menurutnya, banyak instrumen lainnya yang bisa digunakan
sebagai barang bukti, seperti ijazah yang dipermasalahkan.
“Saya menyarankan pada APH bahan-bahan yang menyangkut
instrumen pers, pemberitaan yang selama ini dimediakan pers
dikeluarkan dari bahan-bahan atau alat bukti. Kan bisa digunakan alat
bukti yang lain yang ada hubungannya dari eviden langsung dengan objek
perkara. Misalnya ijazah, misalnya persidangan skripsi,
dokumen-dokumen lain, alat bukti dan saksi-saksi yang ada
hubungannya,” tegas dia.
Sebelumnya, JPU mendakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa
dengan pasal berlapis dalam kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo
(Jokowi). Dakwaan itu dibacakan JPU dalam sidang perdana di PN
Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Jaksa juga menukil potongan-potongan video yang diunggah
dalam kanal YouTube iNews. Misalnya, talk show tertanggal 29 April
2025 dengan tajuk ‘Full Tiga Pelapor Ijazah Jokowi Bersaksi | Rakyat
Bersuara’, tulis sindo. (tob)
