
Jakarta,hariandialog.co.id.-Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada JAM Pidsus telah melakukan serangkaian penyitaan terhadap aset milik Sudianto alias Aseng
yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait ekspor bauksit ilegal oleh PT QSS. Penyitaan di Pontianak, menyita 4 unit mobil mewah berupa 1unit mobil mewah Lamborghini STO tahun 2022 yang pada Jumat (3-7-2026) sudah tiba dan berada di depan Gedung Bundar, 1 unit Toyota Camry, 2 unit Fortuner. Pengiriman, menggunakan Kapal Fajar Bahari menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Saat Dialog menanyakan melalui Wa kepada Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna maupun Dirdik Penyidikan Pidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, Jumat (3-7-2026) terkait barang bukti mobil Lamborghini yang baru tiba dan diparkir di depan Gedung Bundar tersebut, baik Anang dan Syarief mengatakan kasus Aseng.
Sementara menurut keterangan Anang Supriatna seperti dilansir Koranpelita, penyidik juga telah melakukan penyitaan 8 Kg emas bentuk batangan dari rumah salah satu Direktur PT QSS yakni tersangka AP saat Tim penyidik pidana khusus menggeledah di wilayah hukum Kalimantan Barat dan Daerah Khusus Jakarta.
Dalam penggeledahan selama 6 hari atau dari 11 Juni hingga 16 Juni 2026 yang dilakukan di berbagai lokasi milik Aseng dan pihak terafiliasi di wilayah Kalimatan Barat (Kalbar) dan Jakarta, pihak penyidik Pidsus Kejagung, seperti diterangkan Anang Supriatna, juga berhasil menyita 46 unit dump truck, 10 unit exavator, 2 unit buldozer, 3 unit kendaraan operasional tambang merk Triton.
Juga empat kavling tanah berikut dengan bangunan di atasnya yang tergolong mewah dengan dua kavling tanah kosong yang seluruhnya berlokasi di Pontianak.
Tetapkan Lima Tersangka
Dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan negara dirugikan terkaitkasus ekspor bauksit ilegal PT QSS tersebut, Pihak Pidsus Kejagung sudah menetapkan lima tersangka. Kelima tesangka yaitu Sudiarto alias Aseng, Ya yang merupakan Komisaris PT QSS, IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU, dan AP selaku Direktur PT QSS.
Sedangkan satu orangt tersangka lainnya merupakan pejabat dari Kementerian ESDM yakni HSFD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. (Het)
