
Indramayu.hariandialog.co.id. Pasca Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu pembacaan putusan vonis hukuman mati kepada terdakwa kasus pidana pembunuhan berencana satu keluarga di Paoman, Ririn Rifanto pada sidang, Rabu (8/7/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menunggu upaya banding secara resmi dari terdakwa Ririn Rifanto atau kuasa hukumnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu Niko melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Eko Supramurbada mengatakan persidangan perkara pembunuhan berencana atas nama Ririn Rifanto alias Irin bin Suwitno, majelis hakim telah memberikan putusan bahwa terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dengan pidana berupaya hukuman mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.“Putusan hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun kepada Ririn Rifanto, kami juga dengar bersama bahwa terdakwa langsung menyatakan akan melakukan upaya banding,” jelas Eko, Jum’at (10/7/2026).(muradi).
