Jakarta, hariandialog.co.id.- — Korps Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengungkap pertimbangan pelimpahan
penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jaksa
Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah
sebagai tersangka ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi
mengklaim pelimpahan perkara merupakan hal yang biasa karena ada nota
kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Polri, Kejagung,
dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Polri + KPK + Kejaksaan
memiliki MoU. Jadi pelimpahan perkara, dan lain-lain adalah hal yang
biasa. KPK juga mensupervisi perkara ini sampai selesai,” ujarnya saat
dikonfirmasi lewat pesan singkat, Minggu (12/7).
Dalam kesempatan itu, dia pun menjamin penanganan kasus
tersebut akan dilakukan secara transparan meskipun kini diproses oleh
Kejagung. Atas dasar itu, dia meminta agar seluruh elemen masyarakat
bisa memberi masukan dan mengawal kasus itu hingga tuntas. “Tidak
perlu khawatir. Proses penanganan perkara Insya Allah profesional dan
transparan,” ujar Yusuf.
Pelimpahan itu dilakukan setelah penyidik menetapkan dua
orang tersangka yakni Don Ritto selaku pihak swasta dan mantan Jaksa
Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Totok menjelaskan selama proses penyidikan penyidik telah
memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli. Selain itu, penyidik juga
melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah
diketahui publik.
Berdasarkan perannya, Don Ritto diduga melakukan tindak pidana
pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Sementara
Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau
tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap
oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara
dugaan korupsi lainnya.
Atas perbuatannya, Febrie dipersangkakan melanggar ketentuan
dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta
Undang-Undang TPPU. Sementara untuk tersangka Don Ritto telah ditahan
di Polda Metro Jaya, tulis cnni. (tur-01)
