
Jakarta, hariandialog.co.id.- Direktur Penyidikan Jaksa
Agung Muda Pidana Khusus, Kejaksaan Agung mengirimkan surat keseluruh
para Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia terkait ‘penghentian
pengumpulan data dan keterangan permasalahan Program Makan Bergizi
Gratis (MBG)
Surat tertangal 10 Juli 2026 itu bernomor B-3256/F.2/Fd,2/07/2026 yang
ditandatangani Syarief Sulaeman Nahdi, SH,MH< selaku Jaksa Utama Muda
dimana sehari-hari menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada JAM
Pidsus
Sebelumnya ada surat dari Kejaksaan Agung yang sama dikirimkan kepada
seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi se Indonesia bernomor
B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 15 Juni 2026 yang pokoknya memerintah
para kepala kejaksaan tinggi untuk melakukan inventarisasi dan
menyampaikan permasalahan dalam pelaksaan Program MBG oleh Badan Gizi
Nasional (BGN).
Dan hal itu menindaklanjuti disposisi Jaksa Agung Republik Indonesia
atas lapoan pemberitaan media yang disampaikan oleh Kajati Jawa Tengah
perihal pengumpulan data dan keterangan terkait Satuan Pemenuhan
Pelayanan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah.
Untuk itu di alinea terakhir diminta kepada seluruh Kepala Kejaksaan
Tinggi di seluruh Indonesia untuk menghentikan pengumpulan data dan
keterangan berkaitan dengan progam MBG yang berada diwilayah hukum
masing-masing. Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan serta
diteruskan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kacabjari di daerah
hukumnya.
Atas adanya surat edaran kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi di
seluruh Indonesia terkait pengumpulan data dan keterangan terkait
program MBG, redaksi meminta tanggapan atas kebenaran surat tersebut
baik kepada Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung dan juga
kepada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Syarief
Sulaeman Nahdi, hingga berita ini diturunkan tidak ada tanggapan atau
jawaban. (bing-01) .
