Jakarta, hariandialog.co.id.- Mantan Menko Polhukam Mahfud MD
melempar kritik keras terkait penanganan kasus dugaan korupsi dan
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus
Kejaksaan Agung, Febri Adriansyah. Mahfud mencium adanya kejanggalan
hukum yang sarat akan kompromi politik atau “perang proksi” di balik
pengalihan penyidikan kasus tersebut dari Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Polri) ke Kejaksaan Agung.
Menurut Mahfud, langkah hukum yang terjadi sejak Sabtu, 11
Juli 2026 tersebut bukanlah bentuk pelimpahan berkas perkara yang sah
secara hukum, melainkan penyerahan kelanjutan penyidikan. Ia
menegaskan bahwa mekanisme pengalihan kewenangan menyidik
antar-institusi tersebut tidak dikenal dan menabrak aturan hukum acara
pidana yang berlaku di Indonesia.
“Tidak ada mekanisme pengalihan atau pemindahan tugas penyidikan dari
polisi kepada kejaksaan atau dari kejaksaan ke kepolisian. Tidak ada
pengalihan dari penyidik ke penyidik. Pengambilalihan ini hanya bisa
dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK,” ujar Mahfud MD
secara tegas melalui kanal YouTube resminya,.
Pelanggaran KUHAP yang Nyata
Mahfud mengaku awalnya sempat terkecoh dan mengira proses tersebut
merupakan pelimpahan perkara biasa (P21) setelah penyidikan di
kepolisian selesai. Namun, setelah ditelisik, tersangka ternyata sama
sekali belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri, namun kasusnya
sudah diserahterimakan ke Korps Adhyaksa.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), proses
pelimpahan tahap dua menuntut dipenuhinya syarat formil dan materiil,
termasuk pemeriksaan tersangka dan minimal adanya dua alat bukti,.
Karena syarat-syarat ini dilewati, Mahfud menilai proses penyerahan
kelanjutan perkara ini telah mengacaukan tata cara dan merusak sistem
hukum nasional dalam kehidupan bernegara.
“Mengingat latar belakang penanganan kasus ini yang banyak ranjau
politisnya, tidak salahlah jika ada yang mengatakan bahwa pengalihan
perkara mantan Jampidsus Febri Adriansyah ini adalah produk kompromi
dari perang proksi, bukan jalan penegakan hukum yang konsisten,”
ungkap Mahfud.
Tiga Skenario Penyelamatan Tersangka
Lebih lanjut, draf artikel ini menggarisbawahi kekhawatiran publik
mengenai adanya agenda tersembunyi untuk melokalisir atau bahkan
mengubur kasus ini. Mahfud MD memetakan setidaknya ada tiga skenario
janggal yang patut diwaspadai oleh masyarakat:
1. Celah Kemenangan Praperadilan:
Karena dialihkan tanpa proses pemeriksaan awal oleh Polri sebagai
penyidik pertama, tersangka Febri Adriansyah memiliki ruang hukum yang
sangat besar untuk mengajukan praperadilan dan berpotensi menang
akibat cacat prosedur formal dari aparat penegak hukum.
2. Melokalisir Pelaku ke Tingkat Bawah:
Jika praperadilan tidak diajukan, Kejaksaan dikhawatirkan sengaja
memperlambat atau mementahkan bagian-bagian tertentu dari penyidikan.
Strategi ini diduga untuk membatasi ruang lingkup perkara agar hanya
berhenti pada tersangka yang ada saat ini, tanpa menyentuh aktor
intelektual atau pejabat di tingkat atas yang kemungkinan ikut
terlibat.
3. Mengambangkan Kasus Hingga di-Deponer:
Skenario terburuk adalah membiarkan kasus ini menggantung tanpa
kejelasan dalam waktu lama, yang pada akhirnya ditutup menggunakan hak
mengesampingkan perkara demi kepentingan umum atau deponering.
Desakan Intervensi Presiden dan Aksi Nyata KPK
Melihat situasi yang dinilai kian mengkhawatirkan bagi masa depan
pemberantasan korupsi di tanah air, Mahfud MD merekomendasikan solusi
konkret dan cepat. Ia mendesak KPK untuk segera menggunakan hak
konstitusionalnya sesuai Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
tentang KPK guna mengambil alih penuh penyidikan dari Kejaksaan Agung.
Ia juga menambahkan bahwa jika secara politik internal KPK merasa ragu
atau tidak berani mengambil alih secara langsung, maka Presiden RI
harus turun tangan memberikan ‘lampu hijau’ dan memerintahkan KPK
melakukan supervisi total. Mahfud menilai langkah Presiden ini bukan
bentuk intervensi yudikatif karena proses perkara masih berada di
ranah eksekutif (penyidikan). Intervensi kepala negara dalam tahap ini
justru sangat dibutuhkan demi menyelamatkan marwah dan integritas
hukum nasional yang tengah dirusak oleh kompromi antar-lembaga penegak
hukum, sumber tiktok sumbarterkini. (red-01)
