Jakarta, hariandialog.co.id.- — Umah, ibu santri korban pembakaran
di Lombok Tengah, NTB mengungkap bahwa anaknya sempat mengaku dibakar
saat menjalani perawatan sebelum kemudian meninggal dunia.
Umah hadir dalam rapat audiensi di Komisi III DPR ditemani tim
hukum dari Hotman Paris Hutapea, Senin, 13 Juli 2026.
Dia yang tak bisa berbahasa Indonesia, berbicara melalui
penerjemahnya dari tim hukum Hotman Paris, Titi Tantri pada kesempatan
tersebut.
Menurut Titi, korban sempat tak mau bercerita saat menjadi
korban perundungan di pondok pesantren. Namun, usai insiden pembakaran
pada Desember 2025 lalu, korban yang bernama Sahril Sobirin mengaku
dibakar di sebuah ruang kosong di kompleks pesantren. “Akhirnya begitu
terjadi pembakaran, tiga hari setelah terjadi pembakaran, baru bisa
berbicara si anak. Baru menyampaikan bahwa dia itu dibakar di dalam
ruangan itu adalah ruangan kosong,” ujar Titi dalam rapat.
Menurut dia, anak pimpinan pesantren sempat mengancam akan
membakar korban tiga hari sebelum insiden. Meski sempat ditanyakan
sang ibu, korban tak mau mengaku. “Kemudian pernah ditanyakan oleh
ibunya si korban, ‘Sanak, wah mende tebully atau wah mende tepantok
le’ sekolah?’ Atau dalam bahasa Indonesianya, ‘Apakah kamu pernah
dibully, dipukul di sekolah?’ Si anak ini tidak berani bercerita,”
katanya.
Pada kesempatan itu, Umah juga menyampaikan pernyataan sikap
yang dibacakan Titi selalu kuasa hukum. Dalam suratnya, Umah meminta
keadilan dari Presiden Prabowo Subianto atas kasus yang menimpa
anaknya.
Menurut Umah, anaknya hanya datang ke pesantren untuk belajar
agama, bukan untuk disiksa. Dia mengaku pihak pesantren juga
membuangnya setelah menolak permintaan damai. “Tolong pastikan hukum
tidak pandang bulu meskipun pelakunya adalah anak tuan guru atau
pemilik pondok pesantren. Nyawa anak saya tidak bisa dibeli dengan
selembar kertas damai,” katanya.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan dua tersangka yakni
pimpinan Ponpes Ahmad Muzakki Rahmatullah atau AMR dan MR (15) yang
merupakan rekan korban sesama santri.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid, menjelaskan
kasus santri dibakar teman ini terjadi pada 13 Desember 2025. Namun,
polisi baru melakukan penyelidikan sejak awal Juni 2026.
Kholid menjelaskan penyelidikan baru dilakukan karena para
korban tidak langsung melaporkan kejadian tersebut. Dua santri korban
bernama Ahmad Deven Ramdan (14) dan Sahid Al Hudri (14) mengalami luka
bakar akibat kejadian itu. Sementara itu, satu santri lainnya yang
tewas berinisial SS (14).
“Polresta Lombok Tengah melakukan penyelidikan sejak bulan
Juni 2026 setelah mendapatkan informasi karena tidak segera
dilaporkan,” ujar Kholid, tulis cnni. (dika-01)
