Jakarta, hariandialog.co.id.– Direktur Utama (Dirut) PT Agrinas
Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, mengakui mengesampingkan
sejumlah ketentuan pengadaan dalam pelaksanaan program Koperasi
Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Menurutnya, langkah tersebut diambil karena aturan birokrasi yang ada
dinilai membuka ruang praktik koruptif.
Pernyataan itu disampaikan Joao Mota dalam Diskusi Publik Masyarakat
Transparansi Indonesia (MTI) bertajuk “Tidak Ada Koperasi dalam
Koperasi Merah Putih”
“Memang banyak aturan yang saya tabrak, karena aturan-aturan itu
adalah bentuk birokrasi yang dibuat dan sangat koruptif. Kalau aturan
dibuat untuk menjadi koruptif, ya tidak mungkin saya ikuti,” kata Joao
Mota, Senin (13/7).
Ia juga menegaskan, dirinya tidak mempermasalahkan apabila kebijakan
tersebut berujung pada proses hukum. Ia memastikan, setiap pengadaan
telah sesuai kewajaran harga.
“Mau diproses hukum, saya tidak peduli, ukuran saya adalah kewajaran
harga yang saya buat. Bagi saya, masalah birokrasi itu cuma urusan
kertas,” ungkapnya.
Dalam forum yang sama, Peneliti Masyarakat Transparansi Indonesia
(MTI), Grady Nagara, menyoroti mekanisme pengadaan berbagai
perlengkapan koperasi, seperti sepeda motor dan mobil pikap, yang
disebut dilakukan melalui penunjukan langsung tanpa melewati 12
tahapan wajib sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun
2025.
Padahal, pembiayaan program tersebut berasal dari APBN sehingga harus
memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas. “Kami khawatir tidak
ada transparansi dan akuntabilitas yang bisa diawasi publik di sini,”
ucap Grady.
Ia juga mengungkap tiga temuan di lapangan yang dinilai dapat
menempatkan kepala desa pada posisi rentan secara hukum.
Temuan pertama menunjukkan ratusan lokasi KDKMP di Jawa Tengah dan
Jawa Timur dibangun di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
(LP2B) atau sawah yang dilindungi undang-undang sehingga alih
fungsinya berpotensi melanggar hukum.
“Ini jadi persoalan, bagaimana kalau yang justru melanggar adalah
pemerintah sendiri?” ujarnya.
Temuan kedua, disebutkan bahwa sebagian bangunan koperasi telah
berdiri meski belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan
hanya berbekal izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Usaha
Mikro Kecil (KKPR UMK).
Sementara, temuan ketiga menunjukkan sejumlah kepala desa harus
menggunakan dana pribadi untuk membiayai pengurugan lahan, karena
APBDes tidak memiliki pos anggaran untuk kebutuhan tersebut.
“Rekan-rekan, ini siapa yang bertanggung jawab? Apakah pembuat
kebijakannya, atau mereka yang implementasi di bawah? Saya khawatir
justru kepala desa yang paling rentan dikriminalisasi,” tuturnya.
Senada juga disampaikan, Ketua Pusat Studi Pembangunan Pertanian dan
Pedesaan (PSP3 IPB), Ivanovich Agusta, menilai konsep KDKMP
mencerminkan dominasi negara dalam pengelolaan koperasi desa karena
minimnya ruang partisipasi masyarakat.
Menurutnya, pemerintah desa harus menanggung konsekuensi pemotongan
anggaran, tetapi tidak memiliki kewenangan menentukan pengelola maupun
pelaksana proyek di wilayahnya.
“Manajer ini dipilih dan digaji BUMN Agrinas, sehingga lebih tunduk ke
Agrinas ketimbang ke desa.” terang Ivan.
Ivan juga menyoroti pengelolaan tenaga kerja dalam proyek tersebut.
Menurutnya, meski pembangunan gerai menggunakan dana desa, pekerja
justru ditentukan oleh pihak luar.
“Pekerja pada akhirnya ditentukan oleh pegawai Agrinas dan militer
setempat. Ketika desa menganggap bisa berpartisipasi karena
menggunakan dana desa, kenyataannya itu dijalankan oleh militer
setempat,” tutur Ivan.
Berdasarkan hasil penelitian MTI, dana desa yang sebelumnya berkisar
Rp 900 juta hingga Rp 1,5 miliar kini rata-rata hanya tersisa Rp 200
juta sampai Rp 350 juta setelah dialokasikan untuk KDKMP.
Ivan juga mencontohkan sekitar 30 ribu desa pada akhir 2025 tidak
menerima penyaluran dana desa tahap kedua senilai sekitar Rp 9 triliun
karena dialihkan untuk program tersebut.
Sementara, Ketua YLBHI Muhamad Isnur mengingatkan, model koperasi
dengan penyertaan modal seperti KDKMP pernah diuji di Mahkamah
Konstitusi dan dibatalkan pada 2012.
“Hal itu menunjukkan bahwa pola yang mengabaikan prosedur dan
melibatkan intervensi pihak di luar koperasi bukan merupakan persoalan
baru dalam perspektif hukum,” tuturnya, tulis jawapost. (red-01)
