Jakarta, hariandialog.co.id. – Kasus korupsi yang menjerat mantan
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan
Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mulai diusut Kejagung. Korps
Adhyaksa menurunkan ‘Tim 9’ yang berisi jaksa-jaksa senior.
Perkara yang menyeret Febrie ini awalnya ditangani oleh Polri
hingga kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan. Febrie dijerat sebagai
tersangka di kasus korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.
Hampir sepekan setelah menerima limpahan perkara, Kejagung
kemudian membentuk tim khusus dalam mengusut kasus Febrie. Tim khusus
ini berisi sembilan jaksa yang pernah bertugas di KPK
“Di dalam sprindik baru yang kami terbitkan, makanya surat perintah
penyidikan (sprindik) yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus. Ini
terdiri dari sembilan orang,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang
Supriatna kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan,
Rabu, 15 Juli 2026
Anang mengungkapkan komposisi tim tersebut sengaja dipilih
dari jaksa-jaksa yang memiliki pengalaman dalam penanganan kasus
korupsi, termasuk mereka yang pernah bertugas di KPK. “Yang jelas,
sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK.
Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK,” jelasnya.
“Kurang lebih sembilan orang, di antaranya ada Saudara
Riyono, ada Saudara Chatarina Girsang, ada Zet Tadung Allo,” tambah
Anang.
Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah daftar jaksa
yang masuk ‘Tim 9’ di kasus Febrie Adriansyah:
1. Agus Salim
2. Muhibuddin
3. Chatarina Girsang
4. Riyono
5. Agus Sahat
6. Irene Putrie
7. Renaldi
8. Zet Tadung Allo
9. Hari Wibowo
3 Sprindik Kasus Febrie di Kejagung
Anang menjelaskan bahwa saat ini Kejagung telah menerbitkan tiga surat
perintah dimulainya penyidikan (sprindik) terkait pengembangan kasus
yang menjerat Febrie. Ketiga sprindik tersebut mencakup berbagai
klaster dugaan korupsi hingga tindak pidana pencucian uang. “Pertama,
terkait sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk
PT Krakatau. Yang kedua, sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana
korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, sprindik 45
terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari
penyidik Polri,” jelas Anang.
Dengan terbitnya sprindik ini, Anang mengatakan seluruh
tindakan yang bersifat penyidikan kini sepenuhnya beralih kepada
Kejagung. Namun Anang memastikan pihaknya tetap akan menjalin sinergi
dengan Polri hingga KPK “Dalam pelaksanaannya, kita tetap bersinergi
dan berkolaborasi dengan penyidik Polri, dan juga kita akan
berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya.
Termasuk mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut mengawasi,”
tuturnya.
Saat disinggung mengenai status Febrie Adriansyah dan Don
Ritto yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak
kepolisian, Anang mengatakan status tersebut tidak gugur, namun pihak
Kejagung akan mempelajari kembali berkas tersebut dalam koridor
sprindik yang baru.
“Tidak gugur (status tersangka di Polri), yang penting kita
terima dulu, kita pelajari semua. Dalam pertimbangan kita, termasuk
sprindik dari Polri dan laporannya. Saat ini (statusnya) ya di
antaranya disebut oknum di salah satu perkara,” pungkas Anang., tulis
dtc. (bing-01)
