Jakarta, hariandialog.co.id.- – KPK telah menetapkan Bupati Sukoharjo
Etik Suryani sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan pemotongan
bayaran ASN Pemkab. Ucapan Etik saat memeras anak buahnya bikin
geleng-geleng kepala.
Dirangkum detikcom, Senin (13/7/2026), Etik merupakan
Bupati Sukoharjo periode 2021-2025 dan 2025-2030. Suaminya, Wardoyo
Wijaya, merupakan Bupati Sukoharjo selama dua periode yakni 2010-2015
dan 2016-2021.
KPK mengungkap Etik menggunakan SK Bupati sebagai alat
untuk melakukan pemerasan. Dia meminta Kepala BPKAD Sukoharjo, Richard
Tri Handoko, untuk mengumpulkan 40% insentif yang diterima oleh
pegawai BPKAD.
“Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut, diduga digunakan
sebagai ‘alat’ oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan ‘Setoran Upah
Pungut (UP)’ di lingkungan BPKAD Sukoharjo. Di mana, ETS meminta RCH
selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40%
dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD,” ujar
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi
pers di Gedung KPK, Sabtu (11/7).
KPK mengungkap pemerasan ini merupakan ‘tradisi’ alias
melanjutkan perbuatan yang diduga dilakukan suaminya semasa menjabat
Bupati Sukoharjo. KPK menguraikan ucapan Etik saat memeras anak
buahnya dengan kode ‘upah pungut’. “Permintaan ETS ini diduga
melanjutkan ‘tradisi’ Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami
dari ETS,” ujar Asep.
Berikut tiga kalimat yang diduga diucapkan Etik saat
meminta ‘Setoran upah pungut’.
– ‘Tambahan upah pungut kae ono tho?’ (Tambahan upah pungut itu ada kan?)
– ‘Kowe mrene kan ora bayar’ (kamu ke sini kan tidak membayar)
– ‘Padakno karo bapak’ (samakan dengan bapak).
“Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan
dengan setoran saat dengan Bupati sebelumnya,” ujar Asep saat
menjelaskan ucapan Etik.
Asep juga mengungkap ucapan Bupati sebelumnya ke jajaran
BPKAD untuk mengumpulkan uang. Dia menyebut Wardoyo diduga
memerintahkan ‘Wes dilantik ojo mendeleng wae’ (sudah dilantik, jangan
diam saja). “Maksudnya agar pegawai pada BPKAD tersebut memberikan
setoran kepada Bupati saat itu,” ujar Asep.
Etik diduga telah menerima Rp 2,93 miliar dari upah pungut
sejak 2021 hingga 2026. Selain itu, Etik juga diduga meminta setoran
rutin OPD.
Dia diduga memerintahkan Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo
bernama Tri Mulyo untuk mengumpulkan duit setoran rutin. Berikut
ucapan Etik yang diduga disampaikan untuk meminta setoran rutin OPD:
‘Padakno karo bapak’ (Samakan dengan bapak).
“Di mana pada periode Bupati sebelumnya, juga meminta setoran
kepada pegawai Bagian Umum, dengan perintah ‘golekno 500 akhir tahun’
(carikan 500 juta untuk akhir tahun),” ujar Asep.
Asep menduga Tri mengumpulkan uang pada momentum THR. Tri
juga diduga memberikan setoran dari hasil pengeluaran fiktif dan
markup pengadaan ke Etik.
“Selama periode 2024-2026 total penerimaan ETS dari ‘setoran rutin
OPD’ yang dikumpulkan TRM sebesar Rp 840 juta,” ujarnya.
KPK telah menyita barang bukti Rp 21,2 miliar dalam kasus
ini. Barang bukti itu berupa uang dalam berbagai pecahan mata uang
asing hingga emas 2,5 Kg, tulis cnni. (han-01)
