Jakarta, hariandialog.co.id.- – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
memastikan pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp20 triliun
untuk menopang keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
yang dikelola BPJS Kesehatan.
Namun, dana tersebut belum dapat digunakan sebelum terbitnya Peraturan
Presiden (Perpres) yang menjadi dasar pencairannya.
Purbaya menjelaskan, pemerintah pada awalnya hanya menyiapkan tambahan
dana Rp10 triliun. Namun, setelah dilakukan penyesuaian kebijakan,
pemerintah memutuskan menambah lagi dukungan anggaran sebesar Rp10
triliun sehingga total tambahan dana yang disiapkan mencapai Rp20
triliun.
“BPJS Kesehatan kita tambah Rp 10 triliun dan aturannya diubah,
sehingga yang Rp 10 triliun sudah di kementeriannya bisa dipakai,
sehingga totalnya ada tambahan Rp 20 triliun,” ungkap Purbaya dalam
acara APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip Rabu
(22/7/2026).
Menurut Purbaya, ketersediaan anggaran tersebut sebenarnya tidak lagi
menjadi persoalan. Saat ini pemerintah hanya menunggu rampungnya
proses regulasi melalui penerbitan Perpres agar dana bisa segera
dimanfaatkan.
“Anggarannya sudah ada, masih menunggu Perpres. Begitu Perpres keluar,
itu langsung bisa dipakai. Harusnya enggak lama lagi tuh, karena sudah
disetujui dengan cukup matang,” pungkasnya.
Tambahan dana Rp20 triliun ini menjadi krusial bagi keberlangsungan
program JKN. Pemerintah menilai suntikan anggaran diperlukan untuk
menjaga kesehatan keuangan BPJS Kesehatan di tengah meningkatnya
kebutuhan pembiayaan layanan kesehatan masyarakat.
Adapun, tanpa dukungan tambahan tersebut, BPJS Kesehatan diperkirakan
berisiko menghadapi tekanan likuiditas hingga berpotensi mengalami
gagal bayar mulai Juli 2027. Karena itu, percepatan penerbitan Perpres
menjadi langkah penting agar dana cadangan yang telah disiapkan
pemerintah dapat segera digunakan untuk memperkuat keberlanjutan
program JKN, tulis cnni. (nita-01)
