Semarang, hariandialog.co.id. Gedung Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang belum digunakan untukkegiatan utama koperasi ternyata dapat dimanfaatkan untuk berbagaiaktivitas masyarakat.Dinas Koperasi dan UKM Jawa Tengah (Jateng) menyatakan bangunantersebut boleh disewakan untuk kegiatan seperti pernikahan, olahraga,hingga perlombaan dalam rangka HUT Kemerdekaan RI, selamapenggunaannya mendapat persetujuan pihak yang berwenang.
Kebijakan ini muncul di tengah masih banyaknya gedung Kopdes MerahPutih yang belum beroperasi. Ketika bangunan sudah berdiri danfasilitas dasar seperti listrik telah terpasang, pengurus koperasitetap harus menanggung biaya operasional meski belum memperolehpemasukan.
Karena itu, pemanfaatan sementara gedung untuk kegiatan masyarakatdinilai dapat menjadi alternatif agar bangunan tidak menganggursekaligus menghasilkan pemasukan.Boleh Disewakan, Asalkan Disetujui PengurusPlt Kepala Diskop UKM Jateng, Desy Arijani, mengatakan gedung KopdesMerah Putih dapat digunakan untuk kegiatan di luar aktivitas koperasi.Namun, penggunaan tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan.
Persetujuan dari pengurus koperasi tetap menjadi bagian pentingsebelum gedung dimanfaatkan untuk kegiatan lain.Kepala desa atau lurah yang berkedudukan sebagai dewan pengawas jugaharus menyetujui penggunaan gedung tersebut.
“Silakan saja sepanjang kades menyetujui,” kata Desy, dilansir dariTribunJateng, Rabu (12/8/2026).Dengan demikian, gedung Kopdes yang belum digunakan untuk aktivitasutama tidak harus dibiarkan kosong.
Selama mendapat persetujuan danpemanfaatannya tetap sesuai ketentuan, bangunan tersebut dapatdigunakan untuk mendukung kegiatan masyarakat.
KOPDES MERAH PUTIH – Gedung Kopdes Merah Putih yang belum beroperasiboleh disewakan untuk kegiatan masyarakat seperti pernikahan,olahraga, maupun perlombaan HUT RI, asalkan mendapat persetujuanpengurus koperasi dan dewan pengawas. (Kompas.com)Dari Badminton hingga Resepsi PernikahanPemanfaatan gedung Kopdes untuk kegiatan masyarakat sebenarnya sudahterjadi di sejumlah wilayah Jawa Tengah.Salah satu yang menjadi perhatian adalah Desa Sikanco, KabupatenCilacap. Gedung Kopdes Merah Putih di desa tersebut sempat digunakanuntuk pertandingan badminton pada awal Agustus 2026.Di Desa Banjarsari, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung, misalnya,gedung Kopdes Merah Putih digunakan warga sebagai lokasi resepsipernikahan sebelum bangunan tersebut resmi beroperasi pada akhir Juli2026.Berdasarkan data Diskop UKM Jateng, sebanyak 8.523 Koperasi MerahPutih telah memiliki bangunan.Namun, dari jumlah tersebut, baru sekitar 5.400 unit yang sudah beroperasi.Artinya, masih terdapat sedikitnya 3.123 koperasi yang sudah memilikibangunan tetapi belum menjalankan kegiatan operasional.Kondisi ini membuat pengurus harus menghadapi persoalan lain: biayatetap tetap berjalan meskipun koperasi belum menghasilkan pendapatan., tulis tribune. (salim-01)
