Jakarta, hariandialog.co.id.- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
menggagalkan upaya ekspor 22,317 kilogram emas batangan tanpa dokumen
kepabeanan dan perizinan ekspor di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Emas senilai sekitar Rp 60 miliar itu dibawa oleh dua warga negara
Tiongkok yang hendak terbang ke Hong Kong.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka
Budhi Utama mengatakan petugas menyita 30 keping emas batangan dari
dua penumpang berinisial ZC dan ZL. Penindakan dilakukan pada 13
Agustus 2026, beberapa menit sebelum pesawat yang mereka tumpangi
dijadwalkan berangkat pada pukul 23.50 WIB.
ZC dan ZL kini ditahan untuk menjalani proses penyidikan.
Keduanya dijerat Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan,
tulis tempo. (rojak-01)
