Jakarta, hariandialog.co.id.- – PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI)
berpotensi menunda pembayaran bunga obligasi senilai Rp 60.824.400.000
yang jatuh tempo pada 24 Agustus 2026. Pembayaran bunga tersebut
berasal dari Obligasi Berkelanjutan III ADHI KARYA Tahap III Tahun
2022 Seri B-C Ke-17.
Direktur Utama ADHI, Moeharmein Zein Chaniago, menjelaskan
ancaman penundaan pembayaran bunga terjadi karena tekanan terhadap
keuangan perseroan.
Ia mengakui tekanan keuangan tersebut berdampak pada kinerja
konsolidasi, posisi likuiditas, dan solvabilitas induk termasuk
kemampuan bayar kepada kreditur. “Bersama ini kami sampaikan bahwa PT
ADHI KARYA (Persero) Tbk (Perseroan) berpotensi melakukan penundaan
pembayaran bunga obligasi tersebut,” tulis Moeharmein dikutip dari
Keterbukaan Informasi, Minggu (23/8/2026).
Ia menjelaskan, tekanan keuangan menyebabkan keterbatasan
ketersediaan dana untuk memenuhi kewajiban pembayaran bunga obligasi
sesuai tanggal jatuh tempo.
Meski begitu, ADHI terus melakukan langkah penyehatan
kondisi usaha dan keuangan, di antaranya melakukan penyusunan program
transformasi bisnis dengan memperhatikan keberlangsungan operasional
usaha dan pemenuhan kewajiban secara berkelanjutan.
ADHI juga telah menggelar Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)
pada tanggal 6 Agustus 2026 untuk mengusulkan penundaan jadwal
pembayaran bunga obligasi ke-17, 18, dan 19. Namun agenda tersebut
belum mencapai kuorum persetujuan sehingga belum dapat mengambil
keputusan, tulis dtc. (pitta-01)
