
Bandung Barat, hariandialog.co.id — Panitia Khusus (Pansus) IX DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) resmi menyelesaikan tahap penyelarasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Perubahan Penyelenggaraan Perhubungan pada Senin (24/8/2026).
Proses penyelarasan ini merupakan langkah krusial untuk menyempurnakan isi Raperda sebelum melangkah ke tahapan berikutnya. Pembahasan ini melibatkan anggota Pansus IX DPRD KBB, Dinas Perhubungan (Dishub), serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) KBB guna memastikan keabsahan hukum dan kesesuaian regulasi dengan kebutuhan lapangan.

Kepala Bidang Angkutan Dishub KBB, Didin Mushlihudin, mengonfirmasi bahwa seluruh agenda penyelarasan telah rampung sesuai target. Ia menjelaskan bahwa sejumlah pasal telah direvisi dan dievaluasi. Harapannya, hasil penyelarasan ini membawa dampak positif bagi efektivitas kerja para penyelenggara perhubungan serta kemudahan bagi masyarakat KBB.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua Pansus IX DPRD KBB, Koswara, menyampaikan bahwa pihaknya aktif menyerap masukan dari dinas terkait dan Bagian Hukum Setda KBB. Masukan tersebut mencakup beberapa penambahan poin krusial yang diperlukan untuk menyempurnakan rumusan regulasi. Dengan tuntasnya tahap penyelarasan ini, DPRD KBB mendorong agar Raperda Perhubungan yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara optimal.(Nagon)
