
Medan, hariandialog.co.id
Percepatan reforma agraria menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk memperkuat kepastian hukum pertanahan dan membuka akses ekonomi bagi masyarakat.
Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, menyampaikan hal itu usai mengikuti Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Rabu (2/9/2026).
Lom Lom mengatakan, Pemkab Deli Serdang siap memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat, Pemprov Sumatera Utara, dan ATR/BPN untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan.
Menurutnya, kepastian hukum atas tanah penting agar masyarakat memiliki rasa aman sekaligus dapat memanfaatkan lahan secara produktif untuk mengembangkan usaha.
Dalam rakor, Direktur Landreform Ditjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Rudi Rubijaya, menjelaskan reforma agraria dilakukan melalui penataan aset dan penataan akses.
Penataan aset meliputi legalisasi aset, redistribusi tanah, penyelesaian konflik agraria, hingga penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan. Sedangkan penataan akses diarahkan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat melalui pengembangan usaha, permodalan, dan peningkatan produktivitas.
Di Deli Serdang, persoalan aset Kodam I/Bukit Barisan di Kecamatan Pancur Batu dan Kutalimbaru menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian dalam agenda reforma agraria.
Selain penyelesaian konflik, program penataan akses GTRA Sumatera Utara 2026 juga akan menyasar 12 kabupaten, termasuk Deli Serdang.
Reforma agraria diharapkan tidak berhenti pada legalitas tanah, tetapi mampu menghadirkan manfaat ekonomi, mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(HM)
