
Teks Foto-Para Terdakwa Judi Online Usai Sidang
Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai memeriksa untuk diadili para terdakwa terkait kasus judi online (judol) yang disebut bermarkas di luar negeri Kamboja.
Para terdakwa yang ajukan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kasus judi online limpahan Mabes Polri itu yakni Jonson, Andianus Irfawan, Susanti, Nursely, James Tiwiliam, Rony VRamico, Angeline Vales Ques, Luisita Situmeang dan Kusnadi.
Ke Sembilan terdakwa kasus judi online itu dibagi dala empat berkas. Josnon dan Andrianus Irawan masing-masing satu berkas perkara, sementara Susanto, Nursely, James dan Rony satu berkas dan terakhir berkas perkaranya atas nama Angeline Vales Ques, Luisita Sitanggang dan Kusnadi.
Sementara jaksa yang mengajukan dan membacakan surat dakwaan kemarin hanya Victor Mauri dan Cosman Oktanel Girsang keduanya jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara jaksa dari Kejaksaan Agung yang tertera Namanya di berkas P 16 atau penunjukan jaksa yakni Suwardi, Totok Alim Prawiro dan Afriano, tidak terlihat di persidangan.
Para terdakwa maupun kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan atas surat dakwaan jaksa . Dan untuk memohon agar segera memeriksa para saksi. Terkait kasus judi online yang didakwakan jaksa. “Kami minta langsung pemeriksaan saksi-saksi kata para terdakwa yang diawakili oleh pengacaranya,” ungkapnya.
Setelah mendengarkan apa disampaikan terdakwa maupun kuasa hukumnya, Ketua Majelis Hakim mempertanyakan apakah saksi sudah dibawa atau bagaimana. “Kalau saksi belum ada, siding kita lanjutkan pada 21 September 2026, pada pukul 12.30,” kata majelis hakim. (bing-)
