
Deli Serdang, hariandialog.co.id -Sebanyak 2.717 guru dan operator berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Deli Serdang menerima tambahan penghasilan di luar gaji sejak Agustus 2026. Setiap bulan, masing-masing menerima Rp475.000 bersih dari alokasi Rp500.000 per orang.
Penerimanya mencakup guru dan operator yang bertugas di TK, SD, SMP, serta Sanggar Kegiatan Belajar (SKB). Untuk membiayai tambahan penghasilan tersebut, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mengalokasikan Rp1.358.500.000 setiap bulan.
Dari tambahan Rp500.000 per orang, potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebesar 5 persen mencapai Rp25.000. Dengan total potongan pajak Rp67.925.000, jumlah bersih yang diterima seluruh guru dan operator mencapai Rp1.290.575.000 per bulan.
Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang A. Fitriyan Syukri mengatakan kebijakan Pemkab Deli Serdang di bawah kepemimpinan Bupati Asri Ludin Tambunan dan Wakil Bupati Lom Lom Suwondo itu ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan guru dan tenaga kependidikan berstatus PPPK paruh waktu.
“Kami berharap dukungan ini dapat membantu memenuhi kebutuhan mereka sekaligus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan dedikasi dan kualitas pelayanan pendidikan bagi masyarakat,” ujar Fitriyan.(hm)
