
Jakarta,hariandialog.co.id.– Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) melalui majelis hakim diketuai Dr Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, pada persidangan yang digelar di Raung Sidang Prof Dr Kusuma Atmaja, Senin (2-10-2026) dalam agenda pemeriksaan saksi, memeriksa keterangan saksi Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho, dan Tan Kian untuk terdakwa Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan terdakwa Nurman Herin.
Dalam keterangannya di bawah sumpah, Ferry Boboho yang juga dikawal petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tersebut, dalam menjawab pertanyaan yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikomandoi Agus Sahat Sampe Tua, pada pokoknya menerangkan bahwa ia pernah menerima uang dari Tan Kian sebanyak 5 juta Dolar Singapura atau setara dengan Rp 55 miliar rupiah, yang diberikan secara bertahap peruntukan untuk tidak menjadikan Tan Kian sebagai tesangka (kasus PT Jiwas Raya). Dari uang Rp 55 miliar tersebut, Ferry Boboho mengaku menambil Rp 5 miliar. Hal tersebut terjadi pada tahun 2021 atau saat Febrie Adriansyah masih menjabat Dirtut Pidsus Kejagung.
Uang tersebut setelah terkumpul, maka diserahkan Ferry Boboho kepada Nurman di depan Restoran Go Trans (berubah nama menjadi Kaffe D. Clan) di Cipete, Jakarta Selatan.
Awalnya, kata Ferry Boboho yang mengaku sebagai pekerja swasta dan makelar jual beli mobil ini, dihubungi oleh Lusi untuk ketemu dengan Tan Kian yang ingin mempertanyakan ke lanjutan penanganan kasusnya. Maka hal itu pun ditanyakan Ferry Boboho kepada Febrie Adriansyah, dan Febrie Adriansyah mengatakan itu berat karena Tan Kian akan menjadi tersangka. Namun akhirnya Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PT Jiwas Raya, asal mau memberikan Rp 50 miliar, dan juga mengganti kerugian negara.
Sementera dalam menjawab pertanyaan dari Advokad (kuasa hukum dari tedakwa Febrie Adriansyah), Fery Boboho mengatakan bahwa dia tidak diperintahkan atau disuruh Febrie Adiansyah untuk menemui Tan Kian.
Dan juga mengatakan hahwa dia mengenal Febrie Andriansyah yang dipanggil dengan panggilan akrab Om Febrie, pada tahun 2018, saat Febrie menjabat sebagai Aspidsus Kejati Jawa Timur, daan saat itu Kajati dijabat Alm. Arminsyah (terakhir menjabat Wakil Jaksa Agung). Dikatakan Ferry Boboho dalam keterangannya, bahwa dia terlebih dahulu mengenal Alm. Arminsyah sebelum mengenal Febrie. Ia kenal Arminsyah karena terkait dengan perbaikan dan ganti oli mobil milik Alm. Arminsyah. (Het)
