
LABUHAN DELI, harian Dialog.co.id – Pemecatan seorang guru Bahasa Inggris di MTs Al Wasliyah, Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, menuai sorotan. Molly Sarbini, SPd. (29), mengaku diberhentikan dari tugas mengajarnya oleh kepala sekolah M Sai (54) hanya melalui pesan WhatsApp.
Keputusan tersebut menjadi persoalan lantaran Molly mengaku telah mengabdi selama bertahun-tahun di lembaga pendidikan tersebut. Ia menilai pemberhentian itu dilakukan secara sepihak tanpa didahului teguran maupun penjelasan resmi mengenai alasan dirinya tidak lagi diperbolehkan mengajar.
Berdasarkan pesan WhatsApp yang disebut diterimanya, M Sai menyampaikan pemberitahuan singkat:
“Ibu nggak usah datang lagi karena pengganti telah ada. Terima kasih atas pengabdiannya.”
Nomor telepon seluler yang digunakan Kepsek M Sai saat pemecatan terhadap Molly adalah 0838-6230-4181
Pesan serupa juga menyebutkan bahwa Molly tidak perlu kembali masuk mengajar karena posisi yang ditinggalkannya telah diisi oleh guru pengganti.
Molly mengaku kecewa dan merasa diperlakukan tidak adil atas keputusan tersebut. Pasalnya, selama ini dirinya telah memberikan pengabdian sebagai tenaga pendidik di MTs Al Wasliyah.
Dugaan pemecatan diawali karena Molly menjadi pengawas ujian negara di TK dari Kementerian dan sebagai penyedia adalah Universitas Padjajaran Bandung.
Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pemberhentian tenaga pendidik di lingkungan sekolah tersebut. Terlebih, keputusan yang berdampak langsung terhadap keberlangsungan pekerjaan seorang guru itu disampaikan melalui pesan singkat tanpa penjelasan terbuka mengenai dasar pertimbangannya.
Di sisi lain, beredar pula dugaan adanya persoalan internal yang melatarbelakangi pemberhentian Molly.
Informasi yang berkembang menyebutkan, Molly diduga juga mengetahui sejumlah hal terkait pengelolaan dan aktivitas internal sekolah.
Namun, dugaan tersebut masih memerlukan penelusuran dan konfirmasi lebih lanjut. Termasuk informasi mengenai pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang turut menjadi sorotan dalam persoalan ini.
Pihak yayasan maupun instansi terkait juga diharapkan memberikan penjelasan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa lembaga pendidikan semestinya mengedepankan profesionalisme, transparansi, serta penghormatan terhadap hak dan martabat tenaga pendidik. Pemberhentian seorang guru bukan sekadar persoalan pergantian personel, melainkan juga menyangkut kepastian kerja dan tata kelola lembaga pendidikan.
Konfirmasi wartawan kepada Kepala Sekolah MTs Al Wasliyah M Sai belum menjawab.(rel/rt).
