Jakarta, hariandialog.co.id.— Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman
meyakini kasus penyadapan ilegal yang dilakukan mantan Kapolri
Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal lainnya akan diusut
tuntas.
Habiburokhman meyakini Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto
akan melakukan tugasnya dengan baik. “Ya Pak Suyudi pasti lakukan
tugasnya dengan baik, kita percaya ya,” kata Habiburokhman di kompleks
parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Habiburokhman meyakini semua yang terlibat harus diproses
hukum. Terkait banyak yang mengaitkan kasus penyadapan ini dengan
sejumlah pihak, Habiburokhman menegaskan bahwa semuanya sama di mata
hukum. “Mau Geng Solo, Geng Oslo, hukum ya, hukum ya,” tegas
Habiburokhman.
Seperti diketahui, Polri menetapkan tiga orang sebagai
tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data
elektronik dan illegal access. Salah satu tersangka adalah Kepala Staf
Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP). “Penyidik telah
menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan
EH,” ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di
Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11).
Tersangka lain ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN)
dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Salah satu yang disadap ialah
Presiden Prabowo Subianto, tulis dtc.(dika-01)
