Jakarta, hariandialog.co.id.- – Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto
dihukum 5 tahun penjara dalam kasus suap untuk penerbitan dokumen
maladministrasi. Hakim juga menghukum Hery membayar uang pengganti
senilai Rp 3,8 miliar. “Mengadili, menyatakan Terdakwa Hery Susanto
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” ujar Hakim saat
membacakan amat putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis
(5/11/2026).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hery Susanto oleh karena
itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” sambung hakim.
Hery juga dihukum denda Rp 300 juta subsider 100 hari
kurungan. Hakim mengatakan rumah Hery di wilayah Pulo Gebang dapat
diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. “Menjatuhkan
pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa
sejumlah Rp 3.875.000.000 dan terhadap rumah yang terletak di Pulo
Gebang Permai Blok B5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan
Cakung, Jakarta Timur, diperhitungkan sebagai pembayaran uang
pengganti terhadap Terdakwa,” kata hakim.
Jika Hery tak dapat membayar uang pengganti, maka diganti
penjara selama 3 tahun. Hakim juga memerintahkan Hery tetap ditahan.
Sebelumnya, jaksa menuntut Hery Susanto divonis 5 tahun 6
bulan penjara dalam kasus suap untuk penerbitan dokumen
maladministrasi. Hery juga dituntut membayar uang pengganti Rp 4,19
miliar.
Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor
Jakarta Pusat, Kamis (24/9). Jaksa meyakini Hery terbukti melanggar
Pasal 12 a UU Tindak Pidana Korupsi. “Menyatakan Terdakwa Herry
Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12
huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,” ucap jaksa
saat membacakan surat tuntutannya yang meminta kepada majelis hakim
agar. Terdakwa Herry Susanto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan
6 bulan. (han-01)
