Jakarta, hariandialog.co.id – Kejaksaan Negeri
Jakarta Selatan melalui jaksa Dwinanda Prarana Dhani mengajukan
GeovannySontha Putra alias Gio (21) sebagai terdakwa dalam kasus
kepemilikan 45 gram, narkoba jenis tembakau sintetis.
Menurut surat dakwaan jaksa Dwinanda, terdakwa
Geovanny warga Jalan Celepok III No.120 Rt 004 Rw 012, Kelurahan Jati
Makmur, Pondok Gede, Bekasi, ditangkap pada 18 Nopember 2020 oleh Rama
Anta Wijaya dan Hariyanto anggota Sat Narkoba Polres Jakarta Selatan.
Narkoba jenis tembakau sintetis tersebut ditemukan dibawah kasur di
rumahnya terdakwa Geovanny.
Penangkapan terhadap terdakwa Geovanny atas informasi
dari masyarakat bahwa di rumah yang di Jalan Celepok III No.120 Rt
-004 Rw 012, Kel Jati Makmur, Pondok Gede, Bekasi. Informasi tersebut
ditindaklanjuti dan ternyata benar. Kepada petugas terdakwa mengaku
tembakau sintetis tersebut dibeli sebanyak 50 gram dengan harga Rp.2,2
juta. Beli melalui instagram Sysjr dan pembayaran juga dengan ATM.
Untuk itu, jaksa Dwinanda mengancam terdakwa Geovanny
dengan pidana penjara sebagaimana pada Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35
tahun 2009 tentang Narkotika dan dakwaan kedua diancam dengan Pasal
112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009. (tob).
