Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menghentikan pemeriksaan kasus dugaan korupsi proyek
pembangunan Tempat Penampungan Sementara (TPS) pedagang Pasar Pasar
Minggu, Jakarta Selatan.-
Proyek pembangunan TPS yang saat dikerjakan tertera di
papan nilai anggaran sebesar Rp.7,7 miliar berasal dari Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017. Pembangunan TPS berdiri
dua tingkat dan 3 lantai ada persis di belakang Terminal Pasar Pasar
Minggu, Jakarta Selatan. Pembangunan yang sudah selesai 3 tahun lebih
oleh pemiliknya belum dipergunakan dengan maksud semula untuk TPS para
pedagang.
Atas tidak dipergunakannya TPS oleh para pedagang
hingga saat ini karena tidak ada instruksi atau perintah dari
pemiliknya PD Pasar Jaya cabang Jakarta Selatan.
Untuk itu, Kejaksaan Negeri Jakarta melalui tim penyidik dan pemeriksa
di Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penyelidikan dan penyidikan lanjut
ke pemeriksaan.
Adanya dugaan korupsi di lingungan PD Pasar Jaya itu,
oleh tim yang ada di Pidana Khusus Kejari Jakarta Selatan melalukan
pemeriksaan. Tim pemeriksa sudah melakukan tugasnya sejak awal tahun
2020 atas proyek pembangunan TPS Pasar Pasar Minggu. “Sudah diperiksa
berkali kali di PD Pasar Cabang Jakarta Selatan dan juga Direksi dari
kantor Pusat. Ada yang dua kali adan ada yang sampai 6 kali dipanggil
dan diperiksa,” kata sebuah sumber di sebuah rumah makan di Mayestik.
Sementara itu diperoleh dari sumber yang mohon
dirahasikan namanya, bahwa tim pemeriksa juga sudah memanggil dan
memeriksa dari PT milik BUMN itu. “Setahu saya sudah banyak yang
dipanggil dan diperiksa khususnya dari pelaksana pembangunan. Bahkan,
kalau tidak salah ikut juga diperiksa salah satu mandor dan pengawas
dari pekerjaan. Bahkan, ahli juga sudah diperiksa tim kejaksaan serta
sudah dimintakan audit ke Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan
atas kerugian negara dan ada saya dengan kerugian,” aku salah seorang
sumber di Kejari Jaksel.
Untuk itu, redaksi mempertanyakannya kepada Hendi di
ruangannya (05-04-2021). Namun, Hendi mengaku kurang pas menjelaskan
kasusnya hingga dimintakan bantuan dari rekannya Agoes. Kedua jaksa
yang berada di Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu
menyebutkan untuk kasus yang selama ini diduga aroma korupsi, TIDAK
ADA TERSANGKANYA. Proyek yang disebut masuk bagian pembangunan
strategi tidak dilanjutkan. Bahkan, Agoes menjawab beberapa pertanyaan
selalu “lupa dan Lupa”.
Apapun yang dipertanyakan Redaksi kepada Agoes selaku
bagian dari tim pemeriksa selalu mengatakan lupa dan Lupa. Bahkan,
Agoes dan Hendi mengatakan sudah membuat laporan secara tertulis
tentang tidak dilanjutkanya pemeriksaan kasus Proyek Pembangunan TPS
Pasar Pasar Minggu, Jakarta Selatan itu. Padahal jelas nilai anggaran
Rp.7,7 Miliar dan sudah 3 tahun selesai belum dipergunakan. Para
pedagang menyebutnya sudah jadi rumah hantu. (tob).
