Jakarta, hariandialog.co.di. – Ketua Mahkamah Agung (MA)
Prof Syarifuddin melantik sekaligus mengambil sumpah jabatan tiga
hakim ad hoc pada lembaga tersebut di Gedung MA, Jakarta, Jumat
(16-04-2021).
Setelah Ketua MA Prof Syarifuddin menyatakan sidang
pengambilan sumpah jabatan terbuka untuk umum, ketiga hakim ad hoc
yang akan dilantik langsung menuju tempat yang telah ditentukan untuk
prosesi selanjutnya bersamaan dengan para rohaniwan.
“Akan memenuhi kewajiban hakim ad hoc pada Mahkamah
Agung dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” kata Ketua Mahkamah
Agung Prof Syarifuddin yang diikuti oleh tiga hakim ad hoc lainnya.
Memegang teguh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan menjalankan segala
peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD 1945
serta berbakti pada nusa dan bangsa.
Ketiga hakim ad hoc yang dilantik sekaligus diambil
sumpah jabatannya, yakni Dr Sinintha Yuliansih Sibarani sebagai hakim
ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi tingkat kasasi. Selanjutnya,
Achmat Jaka Mirdinata sebagai hakim ad hoc pengadilan hubungan
industrial tingkat kasasi dan Dr Andari Yuriko Sari hakim ad hoc
pengadilan hubungan industrial tingkat kasasi.
Setelah dilantik dan diambil sumpah jabatan oleh Ketua
MA, ketiga hakim ad hoc langsung menandatangani berita acara dan pakta
integritas.
Senada dengan itu, Kepala Biro Kepegawaian MA Supatmi
mengatakan berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor 42/P tahun
2021 yang berbunyi menimbang, mengingat dan seterusnya memutuskan
menetapkan Keputusan Presiden tentang pengangkatan hakim ad hoc tindak
pidana korupsi dan hakim ad hoc pengadilan hubungan industrial.
Dalam Kepres itu disebutkan mengangkat dalam jabatan hakim ad hoc
untuk masa jabatan lima tahun ke depan. (investor/tob)
