Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam
waktu dekat akan mengubah sistem penerapan Pasal 127 UU RI No.35 tahun
2009 tentang Narkotika kepada para terdakwa. Pasalnya, banyak kasus
narkotika atau narkoba yang diterapkan pasal 127 tapi oleh majelis
hakim di PN Jakarta Selatan diubah.
Menurut sumber jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta
Selatan, bahwa penerapan Pasal 127 tidak terlalu diindahkan oleh para
hakim PN Jakarta Selatan. “Yah, kan hakim punya keyakinan atas
keterangan para saksi dan terdakwa juga serta barang bukti. Yah, jaksa
menempelkan Pasal 127 tapi hakim berkeyakinan beda hingga yang
terbukti Pasal 111 – Pasal 113 untuk Ganja dan atau Pasal 112 – Pasal
114 untuk Sabu,” kata jaksa yang menjadi sumber wartawan.
Sumber menyebutkan, jaksa menerapkan Pasal 127 UU RI
No.35 tahun 2009 tentang Narkotika melanjutkan atas berkas Berita
Acara Pemeriksaan (BAP). Dan juga dilampiri oleh adanya Asesmen dari
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Selatan. “Saya tidak
menyalahkan teman-teman jaksa. Pasalnya, pimpinan juga mendukung
penerapan pasal tersebut di dalam surat dakwaan maupun dasar untuk
tuntutan. Tapi, kalau hakim berkeyakinan beda yah teman-teman jaksa
tidak bisa berbuat banyak,” lanjut sang sumber yang tidak mau
disebutkan namanya di koran.
Memang, para jaksa harus bertambah pekerjaan lagi,
karena harus membuat perlawanan atas putusan hakim dengan mengajukan
banding ke PT DKI Jakarta. “Coba jaksa menuntut pidana penjara
berdasarkan Pasal 127 yaitu hanya hukuman badan. Tapi oleh majelis
menjatuhkan hukuman berdasarkan Pasal 112 atau 111 dengan pidana bukan
hanya kurungan saja tapi juga denda. Sehingga penerapan Pasal 127
sia-sia,” jelas.
Sumber mencontohkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU)
menuntut terdakwa dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun
2009 tentang narkotika dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6
bulan. Namun, oleh hakim dihukum berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU RI
No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan divonnis 5 tahun dan 6 bulan
serta denda sebesar Rp.800 juta. “Dan bukan satu tapi hampir 90 persen
kasus Pasal 127 oleh hakim dinaikkan hukumannya berdasarkan Pasal 112
– 114 atau 111 – 113,” ungkap sang sumber.
Sementara itu, beberapa hakim ketika dimintai komentar
atau tanggapannya atas bedanya tuntutan dan putusan hakim tentang
Pasal 127. “Yah, jaksa boleh saja menerapkan Pasal 127 tapi yang
terbukti di persidangan si terdakwa bukan pemakai tapi juga pengedar
dengan bukti membeli dan menjual kembali. Disamping itu, barang bukti
sudah melebihi 0,05 gram apakah itu narkotika jenis sabu atau ganja.
Massa pengedar harus kami turuti kemauan jaksa dengan berpedoman pada
Pasal 127, kami tidak mau. Yah, kami terapkan Pasal 111 – 113 atau
Pasal 112- 114,” terang sang hakim yang mengaku selalu tidak
sependapat dengan jaksa masalah penerapan Pasal 127 UU RI No.35 tahun
2009 tentang Narkotika. (tob)
