Serang, hariandialog.co.id.- Polda Banten terus melakukan
penyelidkan penambangan liar di Gunung Liman di Desa Kanekes,
Kecamatan Leuwi Damar, Lebak Banten.
Hal itu dilakukan pasca viralnya video sedih seorang tetua adat Baduy
karena tanah adat mereka dirusak oleh penambang liar di media sosial
(medsos).
Namun, setelah turun ke lapangan, pihak Direktorat Reserse
Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten tidak mendapati aktifitas
penambangan. Mereka hanya menemukan dua lubang bekas galian penambang
ilegal, dan alat galian berupa cangkul dan tenda. “Untuk di Gunung
Liman sendiri, memang ada bekas penambangan, namun aktivitas kegiatan
sudah tidak ada,” jelas Joko Sumarno, Direktur Reserse Kriminal Khusu
Polda Banten, Jumat (23-04-2021).
Polda Banten mengatakan belum ada tersangka atas
penambangan ilegal di Gunung Liman tersebut. Kendati demikian, Joko
mengatakan pihaknya akan terus melakukan penyelidikan terhadap
aktivitas penambangan ilegal di Gunung Liman tersebut. “Polisi akan
tetap melakukan penyelidikan,” tegas Joko.
Atas penemuan di lapangan, pihak Kepolisian Banten
kemudian melakukan penutupan aktifitas gurandil. “Kami mengecek dan
telah kami tutup galian ilegal yang meresahkan masyarakat Suku Baduy
tersebut,” kata Joko.
Menurut Joko, polisi juga sudah berkomunikasi dengan tokoh
dan masyarakat setempat untuk memberikan informasi jika ada aktifitas
penambangan ilegas kembali. Terkait lima tersangka sebelumnya, Joko
menyatakan bahwa mereka terkait kasus penambang emas tanpa izin di
wilayah Ciparay kecamatan Cibeber, Lebak.
Mereka adalah satu jaringan pelaku, dari penambang,
pengolah hingga pemasok merkuri
Untuk diketahui, penambangan ilegal bertentangan dengan Undang-Undang
Nomor 3 Tentang Minerba Tahun 2021 dengan ancaman denda 100 juta
rupiah atau kurungan sekurang-kurangnya lima tahun penjara.
(kmpas/redstu)
