Kajati Jateng,Priyanto didamping Aspidsus Sumurung P Simaremare dan Asintel Emilwan Ridwan (pakai batik) saat memberikan keterangan pers
Semarang,Dialog-Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menahan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Salatiga. Penahanan dilakukuan kepada tersangka yang dua diantaranya yaitu Dwi Widiyanto dan Triandari Retnoadi merupakan mantan Direktur BPR Salatiga, dan seorang tersangka lagi yaitu Sunardi mantan Kasubag Kredit.
Penahanan ketiga tersangka tersebut dikatakan oleh Kajati Jateng, Priyanto didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus, Sumurung P Simaremare, dan Asisten Intelijen, Emilwan Ridwan di kantor Kejati Jateng, Senin (24/5/2021). Ketiga tersangka ditahan di Rutan Polrestabes Semarang.
“Penahanan dilakukan kepada ketiga tersangka setelah dilakukan pemeriksaan, dan penahanannya sudah ditetapkan seminggu sebelumnya. Alasan penyidik melakukan penahanan guna mengantisipasi tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan atau merusak barang bukti,” kata Kajati Jateng Priyanto.
Pengungkapan kasus dugaan koprupsi dana 28 nasabah di BPR Salatiga tersebut merupakan pengembangan dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Salatiga. Perbuatan dugaan korupsi dengan cara menarik dan menyimpangankan dana nasabah untuk kepentingan diri para tersangka tersebut terjadi antara kurun waktu tahun 2008 hingga 2018.
“ Pada kurun waktu tersebut terdapat penerimaan dan penarikan dana nasabah di luar sistem perbankan BPR Salatiga. Perbuatan ketiga tersangka tersebut mengakibatkan terjadinya selisih saldo simpanan pada 28 nasabah dengan total kerugian Rp 24,07 miliar,” tukas Priyanto.
Masih menurut Kajati Jateng ini, pihaknya melalui asset tracing telah mengamankan beberapa asset berupa sertifikat tanah dan kendaraan. Aset tersebut diamankan guna menutupi kerugian Negara dalam hal ini pihak nasabah maupun BPR Salatiga.
Sedangkan modus operandi yang dilakukan ketiga tersangka dengan melakukan penerimaan dan penarikan dana nasabah di luar system Perbankan (MCS SITU) PD BPR Salatiga, sehingga terjadi selisih saldo simpanan pada 28 nasabah sebesar Rp 24.074.940.804,00 (Dua puluh empat milyar tujuh puluh empat juta Sembilan ratus empat puluh delapan ratus empat rupiah).
Atas perbuatan ketiga tersangka, masih menurut Kajati Jateng Priyanto, tersangka Dwi Widiyanto, Triandarai Retnoadi dan tersangka Sunardi dikenai Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KHUP serta Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang No 20 tahun 2001. (Het)
