Hakim bersidang tunggal
Jakarta,hariandialog.co.id-Pemandangan aneh dan juga penuh tanya terjadi di ruang sidang 7 (Wirjono Prodjodikiro) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (25/5/21). Dimana Hakim Esthar Octaviani yang tergolong hakim baru di PN Jakbar tersebut, menyidangkan perkara dalam acara pembacaan tuntutan dan putusan dalam dua kasus narkoba, dengan hakim tunggal tanpa ada anggota mejelis lain.
Pada sidang kasus narkoba pertama atas nama terdakwa H Afrianto yang dituntut 14 tahun penjara. Dimana tuntutan dibacakan JPU Eka dari Kejari Jakbar menggantikan JPU Isti yang sudah pindah tugas di Kejagung. Sebelum persidangan digelar, hakim Esthar Octaviani yang sendiri langsung membuka persidangan dengan ‘mengetuk palu 3 kali’ tanda persidangan dibukan dan dinyatakan terbuka secara umum. Kemudian hakim ini meminta agar jaksa Eka membacakan tuntutan.
Padahal dari penelusuran Dialog, bahwa majelis hakim yang memeriksa dan mengadili terdakwa H Afrianto tersebut adalah hakim Novita. Jadi keberadaan Esthar Octaviani adalah hakim anggota bertindak memimpim persidangan dalam pembacaan tuntutan. Jika merujuk atas Pasal 153 ayat 2 a KUHAP, berarti persidangan pembacaan tuntutan tersebut tidak sah.
Kemudian persidangan terdakwa H Afrianto ditutup dan ditunda 1 minggu untuk acara peledoi. Kemudian dilanjutkan dengan persidangan kasus narkoba lain dengan terdakwa lain dan jaksa yang berbeda. Dimana hakim Esthar Octaviani kembali membuka persidangan dengan pembacaan putusan atas terdakwa Haris Fadilah dengan JPU Miranda.
Setelah membuka persidangan, hakim Esthar Octaviani yang bersidangan dengan hakim sendiri itu menanyakan kepada jaksa Miranda soal acara persidangan. “ Acara hari ini adalah pembacaan putusan yang mulia,” kata Jaksa Miranda yang duduk di kursi Jaksa. Kemudian hakim Esthar Octaviani meminta berkas dari paniteranya, kemudian menanyakan terdakwa yang persidangan secara online (Virtual) tersebut kepada terdakwa.
“Saudara terdakwa, anda berapa tahun dituntut,” tanya hakim kepada terdakwa. Dengan tiba-tiba Jaksa Miranda menjawab: “ terdakwa dituntut 3,6 tahun yang mulia,” kata Miranda. “Baik, saudara terdakwa apakah saudara mau dihukum tinggi ata rendah,” tanya hakim Esthar. Terdakwa dengan nada samar terdengar minta untuk diringankan. Maka terdakwa Haris Fadilah-pun dihukum 2,6 tahun penjara. “ Terdakwa dihukum 2,6 tahun penjara. Apakah terima,” tanya hakim. Terdakwa menjawabnya menerima. “Jaksa apakah terima,” tanya hakim kepada Jaksa Miranda. Atas pertanyaan hakim Esthar Octaviani, Miranda menjawannya “Menerima”. (Het)
