Jakarta, hariandialog.co.id.-Pengacara yang
juga lecal consultan Hartono Tanuwidjaja, SH,Msi, MH, CBL berkirim
surat ke Kapolda Banten (Irjen Pol. Rudy Heriyanto Adinugroho)
tertanggal 29 April 2021. Surat tersebut tembusannya ke Presiden RI,
Menko Polhukam RI, Menteri Agraria dan Tata Ruyang / BPN RI,
Kabareskrim Mabes Polri, Kadiv Propam Polri, Karo Wassidik Bareskrim,
Irwasum, Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Tanah dan Mobudsman RI.
Menurut Hartono surat yang dikirim tersebut memohon
atensi terhadap laporan polisi
No.TBL/377/XII/RES.1.9/2020/SPKT.III/Banten tanggal 11 Desember 2020
atas nama pelapor kliennya Hendro Kimanto yang melaporkan Reagen
Honoris dan kawan kawan. Laporan Hendro Kimanto terkait Proyek
Perumahan Modernland Cilejit milik PT Bumi Mahkota Pesono Cq. Hendro
Kimanto Liang.
Laporan yang dibuat dan dikirimkan teruntuk kepada
Kapolda Banten itu merujuk LP/387/XII/RES.1.10/2018/Banten/SPKT.II
tanggal 19 Desember 2018 yang pelapornya Hendro Kimanto Liang dan
terlapornya H. Achmad Gozali, Dkk dan berubah menjadi tersangka status
dari H. Ahmad Gozali bin H. Sabi’in dengan sangkaan melanggar Pasal
170 KUGHP atau Pasal 406 KUHP. Hal itu juga merujuk surat permohonan
pemasangan POLICE LINE dan Plang Penyitaan. Tujuannya agar kepemilikan
bidang – bidang anah seluas 115 ha atas nama PT Bumi Mahkota Pesono –
Hendro Kimanto Liang tetap dan tidak berubah.
H. Ahmad Gozali dilaporkan selaku Direktur PT Banten
Berlian Indonesia tidak melanjutkan transaksi Jual Beli tanah di Desa
Sukamanah, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang dari pemiliknya PT
Bumi Mahkota Pesona. Namun, Ahmad Gozali melakukan pengrusakan –
Pemerataan atas bidang-bidang tanah milik PT Bumi Mahkota Pesona,
akibatnya dilaporkan ke polisi.
Pengrusakan dan pemerataan tanah milik PT Bumi Mahkota
Pesona adalah milik terlapor saat itu Ahmad Gozali ()T Griya
Sukamanah Permai. Padahal PT Bumi Mahkota Pesono tidak pernah
melakukan transaksi jual beli. Namun, anehnya, Ahmad Gozali bisa
mendapatkan surat-surat SPH dari pemilik tanah yang artinya
surat-surat tersebut ‘Aspal’.
Disamping hal – hal yang disebutkan di atas Hartono
juga menguraikan alasan agar menjadi perhatian laporan polisi Nomor :
TBL/377/XII/Res.1.9/2020/SPKT.III/Banten tanggal 11 Desember 2020
tersebut dengan alasan Ahmad Gozali sudah menjadi tersangka dan
diadili di pengadilan bahkan sudah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum
Suheli.
Diungkapkan lebih lanjut secara kasat mata telah
terjadi tindak pidana pemalsuan surat dan penyerobotan tanah milik PT
Bumi Mahkota Pesona dengan cara PT Banten Berlian Indonesia cq Pembeli
yang dimiliki H. Ahmad Gozali dan H. Suharyo Suharsoyo telah membuat
dan menandatangani kesekapatan jual bli No.2 tanggal 4 April 2018
dihadapan Notaris Moh.Abror, SH,MKn. Dimana PT Bumi Mahkota Pesono
sebagai pemilik atas bidang – bidang tanah di Desa Sukamanah, Kec.
Jambe, Kab. Tangerang dan Desa Batok, Kecamatan Tenjo, Kab. Bogor
seluas kurang lebih 45 hekare.
Namun, disebut Hartono bahwa masa kerjasama jual beli
selama 6 bulan PT Banten Berlian Indonesia (pembeli) hanya dua kali
mengirimkan uang DP pembelian Rp.5 miliar. Selanjutnya tidak
melaksanakan perjanjian notaril meskipun telah meng-akses ssurat –
surat tanah milik PT Bumi Mahkota Pesono dari kantor notaris. Dan hal
tersebut telah disomasi oleh PT Bumi Mahkota Pesona kepada PT Banten
Berlian Indonesia untuk menyatakan BATAL kesepakatan Jual Bali. Sebab,
PT Banten Berlian Indonesia tidak ada melanjutkan transaksi sampai
dengan surat permohonan atensi dibuat dan dikirimkan. (tob).
