Jakarta, hariandialog.co.id.- Direktorat Jenderal (Dirjen) Pesantren resmi berdiri menjadi bagian dari Kementerian Agama (Kemenag). Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas PMA Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.
PMA tersebut menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama yang terbit pada 27 Maret 2026 sebagai landasan hukum berdirinya Direktorat Jenderal Pesantren.
“Alhamdulillah, setelah melalui proses panjang, terbit PMA terbaru yang mengatur Ortaker Kementerian Agama. Ada dua hal baru yang paling mendasar, yaitu: terbentuknya Ditjen Pesantren dan perubahan pada Ditjen Pendidikan Islam,” ujar Sekjen Kemenag, Kamaruddin Amin, dalam keterangannya, dikutip Minggu, 9 – 08- 2026
1. Pengelolaan pesantren naik kelas
Sekjen Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin (dok. Kemenag)
Dengan adanya Direktorat Jenderal Baru, pengelolaan pesantren naik kelas. Dengan demikian, Dirjen Pesantren akan dikelola di bawah pejabat eselon I. Direktorat Pesantren juga kini resmi keluar dari pengelolaan Ditjen Pendidikan Islam.
2. Kemenag akan lakukan tahapan pengisian jabatan
Setelah adanya PMA 16/2026, Kemenag akan melakukan tahap pengisian jabatan. Dengan adanya Dirjen baru, Kemenag berharap perhatian kepada pesantren bisa lebih optimal.
“Selama ini, afirmasi pemerintah terfokus pada fungsi pendidikan pada pesantren. Ke depan, peran dan fungsi pesantren juga akan dikuatkan dalam dakwah dan pemberdayaan masyarakat,” kata dia.
3. Susunan organisasi Dirjen Pesantren
Susunan organisasi Direktorat Jenderal Pesantren:
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Bina Pendidikan Muadalah dan Diniyah Formal
- Direktorat Ma’had Aly
- Direktorat Bina Dakwah Pesantren dan Pendidikan Non Formal
- Direktorat Pemberdayaan Pesantren
Susunan organisasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam:
- Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
- Direktorat Kurikulum dan Kesiswaan Madrasah
- Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah
- Direktorat Kelembagaan dan Sarana Madrasah
- Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam
- Direktorat Pendidikan Agama Islam, tulis idn. (halim-01)
