Cibinong, hariandialog.co.id.- Saksi pelapor yang merugikan Hendro
Kimanto Liang, atas terjadinya kasus praktik mafia tanah di kantor BPN
Bogor, hadir dan bersaksi di Pengadilan Negeri Cibinong.
Pengusaha Hendro Kimanto Liang sebelumnya dipanggil secara
resmi oleh Kejaksaan Negeri Bogor Kota untuk hadir di Pengadilan
Negeri Cibinong, pada hari Senin (24-0-/2021), sebagai saksi dalam
perkara pidana pemalsuan atas nama terdakwa Iwan Sugandi bin Sudirman.
“Perkara kasus ini dari Polda Jawa Barat itu atas
laporan Hendro Kimanto, untuk terdakwa Iwan Sugandhi yang diduga
memalsukan tandatangan Hendro Kimanto Liang untuk mengambil Arsip
Berkas Permohonan Hak Tanah ke BPN Bogor, dan selanjutnya berkas
berkas Permohonan Hak Tanah tersebut telah digunakan dan beralih ke
tangan Reagen Honoris yang menjabat Direktur Utama PT Griya Sukamanah
Permai,” kata pengacara Hartono Tanuwidjaja, SH, MSi, MH, CBL, di
Jakarta, Selasa (25/5/2021).
Seperti diketahui bahwa Hartono Tanuwidjaja adalah kuasa
hukum dari Hendro Kimanto Liang atau PT Bumi Mahkota Pesona (BMP).
Menurut Hartono, selain Hendro Kimanto Liang turut
dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagas Sasongko, SH. MH Sudirman
Muryanto. Pemanggilan Hendro Kimanto Liang dan Sudirman Muryanto dalam
rangka untuk memberi kesaksian di persidangan PN Cibinong, Jawa Barat.
Terungkapnya dugaan pemalsuan tandatangan saksi pelapor
terkait penyerobotan tanah milik Hendro Kimanto Liang / PT Bumi
Mahkota Pesona di Desa Batok Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor.
Penyidik Polda Jabar menjadikan Iwan Sugandi (IS) sebagai tersangka
karena ada bukti perannya menjadi kaki tangan H Sunaryo dan Reagen
Honoris (Dirut PT Griya Sukamanah) dalam memalsukan dokumen surat
surat tanah pada kasus penyerobotan tanah milik Hendro Kimanto Liang.
Sehingga penyidik menahan Iwan Sugandi, sejak Maret 2021.
Dalam surat dakwaan jaksa, modus operandi IS dalam kasus ini
terindikasi sebagai mafia tanah. Terdakwa IS berperan menjadi kaki
tangan dari H Sunaryo dan terlapor lainnya Reagen Honoris Selaku
Direktur Utama PT Griya Sukamanah Permai, untuk menguasai bidang
bidang Tanah di Desa Batok, Kecamatan Tenjo, Kababupaten Bogor dengan
peran untuk mengambil ‘Surat surat Asli’ milik Hendro Kimanto Liang –
Direktur PT Bumi Mahkota Pesona dari BPN Kabupaten Bogor dan kemudian
memalsukan surat surat Tanah tersebut untuk dipindah menjadi milik RH
– Dirut PT Griya Sukamanah Permai.
Terdakwa IS telah ditangkap oleh Penyidik Polda Jabar pada
Tanggal 3 Maret 2021 di Villa Bogor Indah dan selanjutnya ditahan ke
Rutan Polda Jabar.
Ditambahkan Hartono Tanuwidjaja, tersangka IS bukan pegawai BPN
Kabupaten Bogor. Tetapi jadi kaki tangan dari mafia tanah yang
dimanfaatkan RH untuk mengambil arsip berkas permohonan Hak Tanah ke
BPN Cibinong.
Sebab dokumen dokumen Surat Tanah berupa Akta Jual Beli
(AJB) yang diambil dan digelapkan oleh tersangka IS tersebut telah
berubah wujud menjadi AJB (Akta Jual Beli) atas nama RH. Padahal
pemilik tanah Hendro Kimanto Liang tidak pernah mengadakan transaksi
jual beli dengan RH !!!
Terkait dugaan keterlibatan HR dalam kasus ini, wartamerdeka.info
telah berulangkali melakukan konfirmasi kepadanya namun yang
bersangkutan tak pernah menanggapi sampai berita ini tayang. (dm/tob).
