Jakarta, hariandialog.co.id.- Terbukti melakukan
penghancuran dan pengrusakan tanah milik Hendro Kimanto, Pengadilan
Negeri Tangerang menghukum H. Ahmad Gozali bin H Sabirin (62), selama
30 bulan penjara, Senin (24-05-2021) oleh hakim yang diketuai Agus
Iskandar.
Hukuman majelis hakim yang diketuai Agus Iskandar ini
lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suheli,
pada persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Tangerang. “Terdakwa
H Ahmad Gozali terlah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
tindak pidana sesuai surat dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.
Oleh karenanya terdakwa dihukum pidana selama 2 tahun dan 6 bulan
penjara,” kata hakim Agus Iskandar di PN Tanggerang, Senin
(24-05-2021).
H. Ahmad Gozali sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Suheli, SH, ke PN Tangerang dengan dakwaan melakukan pengrusakan
dan menghancurkan tanah milik saksi pelapor Hendro Kimanto yang
terletak di Desa Sukamanah Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang,
Banten, khususnya di Blok 8.
Perbuatan pengrusakan tanah tersebut dilakukan terdakwa
Ahmad Gozali dengan menggunakan Cut and Fill, denngan alat berat
sebanyak 5 Cobelco, Buldozer dan tiga Dump Truck dengan menyuruh
kontraktor Aldi sekitar Desember tahun 2017.
Dijelaskan JPU dalam dakwaanya, perbuatan Ahmad Gozali diawali dengan
mencari pemilik tanah yang terletak di Desa Sukamanah Kecamatan Jambe,
Kabupaten Tangerang, khususnya di Blok 8.
Kemudian foto copy Sertifikat kepemilikan tanah tersebut
akhirnya diperoleh terdakwa Ahmad Gozali sekitar Desember 2017. Dengan
dasar foto copy Sertifikat tanah tersebut terdakwa melakukan Cut and
Fill agar masyarakat pemilik serifikat asli ataupun bukti kepemilikan
asli datang menghubungi terdakwa dan rencananya akan dibeli terdakwa
untuk dilakukan pembangunan perumahan.
Disebutkan Jaksa bahwa dalam pengerjaan Cut and Fill yang
berlangsung selama tiga bulan itu, terdakwa Ahmad Gozali menggunakan 5
unit alat berat Belco, tiga Damp Truck, dan tiga Buldozer. Perbuatan
Cut and Fill dengan menyuruh Aldi (belum tertangkap) selaku kontraktor
dan tanpa ada Surat Perintah Kerja (SPK) kepada Aldi, ” ujarnya
Setelah melakukan Cut and Fill, kata Jaksa Suheli,
terdakwa mendapatkan informasi bahwa pemilik atas tanah di Blok 8 Desa
Sukamanah adalah korban Hendro Kimanto dan yang dipercaya mengurus
tanah tersebut adalah H Med Saefudin dan H Sobri.
Lalu dia meminta H Med Syaefudin mempertemukannya dengan
Hendro Kimanto. H Med Saefudin menyatakan bersedia mempertemukan
terdakwa Ahmad Gozali dengan Hendro Kimanto dengan syarat terdakwa
harus melakukan pembayaran sesuai dengan harga tanah yang telah
diberikan oleh korban Hendro Kimanto. Kemudian pada 4 April 2018
terdakwa melakukan pertemuan dengan korban Hendro Kimanto di Notaris
Abror, SH, dengan alamat di Tangerang sesuai dengan penunjukan korban
Hendro Kimanto.
“Tujuan pertemuan tersebut merupakan bukti keseriusan
terdakwa untuk melakukan pembelian tanah milik korban dan disepakati
dalam perjanjian kesepakatan Jual Beli atau pelepasan Hak atas tanah
di Desa Sukamanah Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang dengan luas 115
Ha yang mencakup Blok 5, Blok 6, Blok 7, Blok 8, Blok 9, Blok 10, Blok
11, Blok 12 Blok 13 dan Blok Sipon yang terletak di wilayah Kabupaten
Bogor, ” jelas Suheli.
Dalam perjanjian disepakati harga sebesar Rp
287.500.000.000 dan dengan jangka waktu pembayaran selama 6 bulan
terhitung sejak dibuatnya kesepakatan. Dalam tenggang waktu yang telah
ditentukan tersebut, terdakwa tidak bisa melakukan pembayaran, dan
terjadi pembatalan sepihak.
“Akibat perbuatan terdakwa, korban Hendro Kimanto
mengalami kerugian sebesar Rp 35 Miliar. Perbuatan Ahmad Gozali
didakwa telah melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 406
ayat (1) KUHPidana,” pungkas jaksa.(dm)
