Jakarta, hariandialog.co.id – Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan oleh terduga B P W Als B (26) dan F (32) di wilayah Kecamatan Setiabudi salah satunya seperti di Apartemen Taman Rasuna.
Dari aksi Dua Pelaku Pria ini B (26) dan F (32) diketahui sudah melakukan pencurian di wilayah Hukum Polsek Setiabudi. Namun, aksinya terhenti setelah berhasil ditangkap jajaran reskrim Polsek Setiabudi, Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (07/06).
Dalam keterangannya Kapolsek Setiabudi Kompol Rinaldo Aser SH, SIK, MSi bahwa ke Dua tersangka yang diamankan tersebut mencuri barang penghuni Apartemen Taman Rasuna.
Kompol Rinaldo menjelaskan, Dua tersangka berawal menjadi pekerja di sebuah Apartemen Taman Rasuna. “Saat menjadi pekerja renovasi, kedua orang tersebut melihat bahwa ada unit yang tidak berpenghuni, yang kemudian pelaku masuk kedalam unit tersebut dengan mencongkel jendela dan tralis bagian belakang unit tersebut” ujar Kapolsek kepada wartawan saat jumpa pers, di Makopolsek Setiabudi, Senin (14/06).
Kapolsek menambahkan, setelah lama kemudian, korban menerima pemberitahuan di email milik korban bahwa telah terjadi perubahan nama akun dalam Website penghuni Apatemen Taman Rasuna. “Setibanya Korban di Apartemen Taman Rasuna, korban melihat barang-barang miliknya sudah berantakan dan adanyang hilang. Kemudian Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Setiabudi” ujarnya.
Atas penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) set lemari pakaian Warna Putih,1 (satu) lemari Buffet TV,1 (satu) Kitchen Set, 2 (dua) set tempat tidur berikut 2 (dua) kasur,2 (dua) pasang bantal dan guling berikut sarung bantalnya,3 (tiga) meja nakas,1 (satu) set meja kerja dan kursi, dan dua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman Hukuman pidana 7 Tahun.(Riz).
