Jakarta, hariandialog.co.id.- Pencari keadilan Budianto Tahapary
mengajukan permohonan Praperadilan melalui Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan terhadap Kepala Kepolisian Republik Indonesia (KA Polri) cq
Ka Polda Metro Jaya, cq Kapolres Jakarta Selatan dan Unit IV Kriminal
Khusus Polres Jakarta Selatan.
Budianto Tahapary mengajukan praperadilan terhadap Ka
Polri dan jajarannya itu karena pihak penerima laporan dan menjadi
penyidik di pelaporannya yaitu Unit IV Kriminal Khusus Polres Jakarta
Selatan, menghentikan penyidikan dengan Surtat Ketetapan Penghentian
Penydikan (SP3) dengan Nomor : S./Tap/140/V/2021/Sat Reskrim, tanggal
31 Mei 2021 atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan
sebagaimana pada Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.
Padahal, sebutnya dalam surat praperadilan yang
bernomor : 64/Pid/Pra/2021/PN. Jkt.Sel itu, muncul atas laporannya
dengan LP/1083/K/VI/2020/PMJ/RJS tertanggal 17 Juni 2020. Adapun
terlapor dalam laporan polisi yang disampaikan Budianto Tahapary
diantaranya Hj.F, M Y dan S serta A yang sudah almarhum.
Saat terjadi awal pelaporan pada 23 Desember 2009 di
Cafe Te Book. Budianto Tahapary datang memenuhi undangan para pelapor
dan saat itu disaksikan Bambang Purnomo (Purn Pol) yang mengetahui dan
menyaksikan pembicaraan serta mendukung pertemuan tersebut. Dan
pertemuan itu difasilitasi dengan awal diperkenalkan satu persatu dari
yang hadir pada saat itu di Cafe Te Book.
Inti dari pertemuan adalah pihak terlapor meminta
bantuan dari Budianto Tahapari untuk mengambil kembali anah dan
bangunan yang dikuasai oleh Almarhum TEKEN SLAMET LIMBONG. Diceritakan
bahwa sejak tahun 1976 lahan dan tanah tersebut yang terletak di Jln.
Kuningan Barat No.1, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, belum pernah
diperjual belikan kepada siapapun. Kahan tanah tersebut diakui dan
disampaikan milik almarhum H. Ahm,ad Syakoni yaitu orang tua para
terlapor.
Untuk meyakinkan saat pertemuan diperlihatkan dan
diberikan surat peneyrahan hak – surat hibah tertanggal 20 Oktober
1970, dan surat surat pendukung lainnya. Setelah pertemuan dimintakan
agar pelapor dalam hal ini pemohon praperadilan mempelajari. Tujuannya
agar pemohon praperadilan atau pelopor benar benar punya latar
belakang dan cerita yang sebenarnya akan tanah tersebut.
Tindak lanjut dari pertemuan pada 15 Januari 2010
antara Budianto Tahapari dengan terlapor dibuatkan surat kuasa, surat
tugas dan surat perjanjian bersama apabila dapat menguasai kembali
lahan tanah tersebut. Dan benar lahan dan tanah tersebut dapat
dikuasai Budianto Tahapari dari tangan Teken Slamet Limbong yang saat
itu menjabat sebagai Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Hanya dalam waktu tujuh hari lahan tanah tersebut
dapat dikuasai oleh Budianto Tahapari bersama rekan-rekannya. Namun,
para terlapor ingkar janji dan tidak menepati sebagaimana yang
diperjanjikan dalam surat perjanjian bersama. Bahkan, dalam
mempertahankan lahan tanah tersebut, berbagai upaya dilakukan Teken
Slamet Limbong untuk dapat kembali merebutnya. Teror dan intimidasi
hingga menjadi tersangka dan terdakwa di PN Jakarta Selatan hanya
untuk mempertahankan lahan tersebut.
Namun, setelah aman dan mau diserahkan kepada pihak
yang membuat surat kuasa, surat perjanjian bersama, pihak terlapor
tidak mau memberikan atau menepati apa yang telah diperjanjikan.
Padahal, surat kuasa – surat tugas maupun surat perjanjian bersama
ditandatangani bersama di atas meterai secukupnya. (tob).
