Jakarta,hariandialog.co.id– Dalam kasus penyalahgunaan narkotika golongan I, untuk kepentingan diri sendiri yang menjadikan Eric Pratama Santoso alias Eric (35 tahun) menjadi terdakwa, terjadi putusan aneh dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) melalui majelis hakim diketuai Sapto Supriyanto SH.MH., dengan hakim anggota terdiri dari Muhammad Irfan SH.Mhum, dan Sutarno SH. Mhum.
Pada amar putusan majelis hakim yang dibacakan pada persidangan Kamis (24/6/21) di Pengadilan Negeri Jakbar, terdakwa Eric Pratama Santoso yang berdomisili di Apartemen Tower Rasuna, Tower 6 28H Kuningan, Jakarta Selatan, dinyatakan terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan ganja untuk kepentingan diri sendiri, seperti diatur dan diancam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatan terdakwa tersebut, maka Eric Pratama dipidana 6 bulan penjara dipotong selama berada dalam tahan sementara.
Namun dalam amar putusan yang sama, majelis juga menghukum terdakwa Eric untuk menjalani rehab di Balai Besar Rehab BNN Lido, Bogor, Jawa Barat, dan juga memerintahkan agar JPU segera mengeluarkan terdakwa dari Rumah Tahanan Negara untuk menjalani rehab. Selain itu menetapkan lamanya masa terdakwa menjalani rehab diperhitungkan sebagai masa menjalani tahan bagi terdakwa.
Dalam putusan, juga menyatakan barang bukti berupa 1 plastik klip berisikan ganja berat netto 3,1224 gram, dan 1 linting kertas berisikan ganja dengan berat netto 0,4086 gram dirampas untuk dimusnahkan.
Perlu diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melalui Jaksa Alif menuntut terdakwa selama 1 tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah seperti diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang No 35 tahun 2009. Namun, atas tuntutan tersebut, rupanya majelis hakim tersebut sangat “Berbaik Hati” kepada terdakwa dengan menghukumnya rehab. Anehnya pada salinan/Petikan Putusan juga menyatakan terdakwa dipidana penjara 6 bulan, tetapi memerintahkan JPU untuk mengeluarkan terdakwa dari Rutan untuk menjalani rehab.
Dimana pada Petikan putusan menghukum terdakwa Eric Pratama 6 bulan penjara, tetapi dalam putusan itu juga menghukum terdakwa dengan hukuman rehab. Hal ini sangat membingunkan, terlebih memerintahkan JPU untuk mengeluarkan terdakwa dari Rutan untuk menjalani rehab.
Padahal, semenjak di penyidik atau pada 16 Maret 2021 terdakwa dilakukan penahanan, dan perpanjangan penahan oleh penyifik dilakukan hingga 14 Me 2021. Kemudian oleh Kejaksaan dilakukan penahanan, dan Pengadilan juga melakukan penahanan yang masa habisnya 7 Agustus 2021. Jika putusan 6 bulan penjara sejak ditahan pada 16 Maret 2021, maka terdakwa harusnya bebas menjalani tahan pada September 20021. Namun, dengan putusan rehab, maka JPU diperintahkan untuk mengeluarkan terdakwa Eric dari Rutan. (Het
