
Jakarta, hariandialog.co.id.- TIM Advokasi untuk Demokrasi (TAUD)
mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie
Yunus. Mereka mengajukan praperadilan karena menilai proses penyidikan
oleh Polda Metro Jaya mandek.
“Dalam permohonan ini, kami menarik Kapolda Metro Jaya dan
juga Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai termohon
dalam perkara ini,” ujar perwakilan TAUD, Alif Fauzi Nurwidiastomo,
saat ditemui di PN Jaksel pada Rabu, 29 April 2026.
Dalam perkara ini, polisi sebelumnya telah melakukan
penyidikan dengan laporan model A. Namun, TAUD menilai proses itu
tidak berlanjut sejak perkara dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer
(Puspom) TNI.
Alif mengklaim TAUD selaku kuasa hukum Andrie Yunus tidak
pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai penghentian penyidikan
tersebut.
Dia mengatakan saat ini ada dua laporan terkait kasus
Andrie yang tengah bergulir di Polda Metro Jaya. Laporan pertama
adalah laporan model A yang diajukan kepolisian sesaat setelah
insiden, sedangkan laporan kedua merupakan laporan model B yang
diajukan TAUD ke Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, perkara model B
itu kini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kepolisian sudah
tidak berwenang menangani kasus penyerangan terhadap Andrie. Polisi
telah melimpahkan kasus tersebut ke Pusat Polisi Militer Tentara
Nasional Indonesia (Puspom TNI).
“Kami menegaskan kembali bahwa berkas perkara sudah
dilimpahkan. Dan saat ini kewenangan penyidik kepolisian Polda Metro
Jaya sudah sampai di situ,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat
Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu,
1 April 2026.
Budi mengatakan, polisi telah menyerahkan barang bukti
kepada Puspom TNI. “Menyerahkan hasil penyelidikan dan barang bukti
secara digital,” ujar dia,
Sementara itu menuru Humas PN Jakarta Selatan Richard bahwa perkara
permohonan Andrie Yunus terdaftar dengan nomor : 62/Prap.
Pid/2026/PN.Jkt.Sel, Hakim yang memeriksa perkaranya ditunjuk Suparna,
SH dan sudah ditetapkan hari sidangnya mulai 20 Mei 2026. (tob)
