Jakarta, hariandialog.co.id..- MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi Jakarta menghukum Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas PT
Pertamina (Persero), dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda
Rp 200 juta subsider kurungan 80 hari. Dalam pertimbangannya, hakim
menilai mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) itu menyebabkan
kerugian keuangan negara hingga jutaan dolar Amerika Serikat.
Hakim anggota, Hiashinta Fransiska Manalu, mulanya menyoroti
laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan nomor
74/LHP/XXI/12/2023 berwarkat 29 Desember 2023. BPK dalam laporan
tersebut menyatakan, pengadaan gas alam cair atau liquefied natural
gas (LNG) Corpus Christi Liquefaction pada PT Pertamina dan instansi
terkait telah merugikan keuangan negara sebesar US$ 113.839.186,60.
Dia mengungkapkan perbuatan terdakwa yang dinilai
merugikan keuangan negara. “Terdakwa Hari Karyuliarto tidak menyusun
pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap
memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy,” kata hakim Hiashinta
ketika membacakan pertimbangan putusan, Senin, 4 Mei 2026.
Selain itu, Hari menyetujui term sheet Corpus Christi
Liquefaction yang di dalamnya termuat formula harga. Ini tanpa
mempertimbangkan harga yang bersedia dibayar oleh calon pembeli
domestik.
Terdakwa dinilai hanya meminta persetujuan direksi secara
sirkuler—sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train
1—tanpa mengusulkan ke direksi untuk dimintakan tanggapan tertulis dan
persetujuan rapat umum pemegang saham. “Menyetujui penandatanganan
perjanjian jual beli LNG Corpus Christi Train 1 tanpa adanya pembeli
LNG yang mengikat,” kata hakim Hiashinta.
Hari dinilai tidak menyusun dan melampirkan kajian keekonomian,
risiko, dan mitigasinya. Selain itu, tidak melampirkan draf SPA (Sale
and Purchase Agreement atau Perjanjian Jual Beli) dalam memorandum
permintaan persetujuan kepada direksi ihwal perjanjian jual beli LNG
Corpus Christi Train 1.
“Melakukan pembicaraan dengan Cheniere Energy mengenai rencana
pengubahan LNG sejak Maret 2014, dan dengan mendasarkan pada potential
demand, bukan pada pembeli yang telah menandatangani perjanjian,” ujar
hakim.
Menurut hakim, Hari telah menyetujui formula harga pengadaan gas alam
cair Train 2 yang lebih tinggi, tanpa kajian risiko maupun analisis
keekonomian untuk memastikan harga LNG Corpus Christi Train 2
kompetitif dibandingkan harga LNG dari sumber domestik atau sumber
lainnya.
Hari Karyuliarto juga mengusulkan kepada Galaila Karen Kardinah,
Direktur Utama Pertamina saat itu, agar menandatangani surat kuasa
yang ditujukan kepada terdakwa untuk menandatangani perjanjian jual
beli LNG Train. Akhirnya, ia menandatangani surat perjanjian jual beli
gas alam cair Train 2 itu tanpa persetujuan direksi, tanggapan
tertulis dewan komisaris, dan persetujuan RUPS.
“Terbukti telah menyalahgunakan kedudukannya sebagaimana diuraikan
dalam pertimbangan di atas yang menimbulkan kerugian negara sejumlah
US$ 113,83 juta berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK
RI,” ujar hakim Hiashinta.
Hakim mengatakan, rangkaian perbuatan para terdakwa tersebut bukan
semata-mata dalam ranah administrasi belaka. Tetapi, majelis
berpendapat bahwa ketentuan-ketentuan administrasi tersebut menjadi
parameter pengurus PT Pertamina menjalankan bisnisnya dengan baik dan
benar sesuai dengan prinsip-prinsip good corporate governance, yaitu:
transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan
kewajaran, tulis tempo. (han-01)
