Jakarta, hariandialog.co.id.- Setelah Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan yang berkantor di Jalan Ampera Raya No.133, Ragunan, Pasar
Minggu, Jakarta Selatan melalui Pengumuman Ketua Pengadilan Bambang
Myanto, SH,MH atas siizin Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, lockdown
(tutup) selama 3 hari kerja yaitu tanggal 25, 28 dan 29 Juni 2021.
Namun, setelah lockdown tiga hari kerja, kemarin Rabu
tanggal 30 Juni 2021, kembali ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan buka, tanggal 30 Juni 2021. Begitu juga pelayanan
administrasi di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) buka seperti
biasa.
Setelah para hakim rapat bersama dengan pimpinan,
diputuskan agar semua persidangan ditunda seluruhnya. Penundaan sidang
khususnya perkara perdata cukup lama. Namun, perkara yang sangat
penting dalam artian perkara pidana yang sudah mau habis masa
penahanan si terdakwa. “Jadi sidang yang mendesak karena masa waktu
penahanan habis dan sudah tidak bisa diperpanjang lagi yah sidangnya
dilanjutkan dengan zoom atau online,” kata Suharno selaku Humas PN
Jakarta Selatan.
Menurut Suharno yang sehari harinya hakim dan
bersidang di ruang lima itu, menyebutkan terkait pelayanan kepada
masyarakat pencari keadilan tetap dibuka. Para petugas di PTSP tetap
hadir dan siap melayani pencari keadilan atau terkait administrasi
yang dibutuhkan dari pengadilan. Begitu juga yang sudah dijadwalkan
mediasi tetap dilayani tapi dengan sistem virtual atau zoom.
“Ada sidang perdata tapi yang hanya menyerahkan
bukti-bukti dari kedua pihak diterima. Kan penyerahan bukti-bukti
sebentar. Jadi kalau yang sifatnya urgen dan teman teman hakim
mengetahui itu ditambah arahan dari pimpinan. Namun, untuk
pemeriksaan saksi-saksi tetap ditunda,” terang hakim Suharno.
Petugas meja lapor tetap ada dan melayani. Semua yang
melaporkan untuk sidang diterima dan diarahkan ke ruangan
masing-masing majelis hakim. Namun, setelah kedua belah pihak hadir di
ruang sidang baru disampaikan penundaannya. “Jadi penundaan sidang
sampai kapan oleh majelis hakim diketahui kedua belah pihak. Kita
terbuka. Namun, yang menentukan hari sidang kemudian majelis hakim,”
jelasnya. (tob).
