Serang, hariandialog.co.id – Pengadilan Tinggi (PT) Banten menganulir
hukuman mati bandar narkoba jenis sabu, Bashir Ahmed dan Adel menjadi
20 tahun penjara. Padahal sebelumnya sudah dijatuhi hukuman mati.
Keduanya adalah pemilik sabu 821 kilogram yang dikirim dari
Iran melalui perairan Tanjung Lesung wilayah Banten Selatan. Padahal
hukuman mati sesuai undang-undang pantas bagi penyebar dan pengedar
narkoba yang selama ini merusak masyarakat ini dan bahkan tidak
mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan peredaran
narkoba.
“Jadi hakim tidak mendukung upaya pemberantasan
narkoba, karena sudah jelas terdakwa sebagai bandar, sekaligus
pengedar dalam kasus ini dan hakim terkesan asal mengubah putusan
pidana terdakwa,” kata pakar hukum pidana Azmi Syahputra dalam
keterangan tertulisnya, Senin (28/6/2021).
Menurut Azmi, ada trend perubahan putusan Majelis Hakim
Banding setelah putusan Hakim Pengadilan Tinggi DKI dalam Kasus Jaksa
Pinangki kini berlanjut terjadi pada majelis hakim Pengadilan Tinggi
Banten. Ia menilai majelis hakim pengadilan Tinggi keliru mengartikan
dan menerapkan Pasal 241 KUHAP. “Pasal 241 KUHAP harus diikuti dengan
persyaratan oleh hakim, tidak bisa ditafsirkan secara bias oleh hakim,
apalagi jika hanya ketidaksetujuan terkait pemidanaan. Artinya hakim
di tingkat banding menggeser makna perbuatan, fakta hukum, alat bukti,
keadaan, termasuk nilai keyakinan hakim dalam membuat pertimbangan
hukumnya telah lari dari tujuan hukum pidana (vide Pasal 197 huruf d
KUHAP),” paparnya.
“Pasal 241 KUHAP baru bisa dilakukan jika semua hal dalam
pemeriksaan hakim banding menemukan ada kelalaian dalam penerapan
hukum acara atau kekeliruan atau kurang lengkap baru Pengadilan tinggi
mengadakan putusan sendiri,” tambahnya.
Selain itu, lanjut Azmi, semestinya pengurangan hukuman
pada tingkat banding dipilah dengan matang oleh majelis pada bobot dan
kualitas tindak pidananya, dan dampak dari perbuatannya. Bukan asal
mendiskon hukuman untuk ubah putusan. Pasalnya, dalam menjaga kualitas
penegakan hukum, hakim harus mampu mengharmonisasi keadilan dan
kepastian hukum.
Hal itu mengingat kekuasaan kehakiman itu kekuasan negara
yang merdeka, bebas dari campur tangan pihak kekuasaan atau pihak
manapun. “Sehingga putusannya harus mencerminkan rasa keadilan rakyat
Indonesia, karena dalam kasus ini Jaksa harus melakukan kasasi,” ujar
dosen hukum pidana Universitas Trisakti Jakarta ini.
Azmi menandaskan reformasi hukum pidana dalam UU Narkoba
tampak sekali berproses dalam suatu dinamika perkembangan sosial dan
tehnologi yang berpengaruh terhadap perkembangan kriminalitas di
Indonesia yang menuntut tindakan dan kebijakan antisipastif. Sebab,
perbuatan peredaran bandar narkoba jelas merupakan perbuatan amoral,
merugikan kepentingan dan kesehatan masyarakat.[prs/realita/han)
