Jakarta, hariandialog.co.id.- Jaksa Agung Muda Pidana Umum
(Jampidum) Dr. Fadil Zumhana, mengingatkan Kepala Kejaksaan Negeri
Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Nurcahyo J.M untuk mengeksekusi
terpidana Robianto Idup.
Hal itu disampaikan menjawab pertanyaan oleh redaksi
kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana melalui whatsapp.
Sebab, terpidana Robianto Idup sudah diputus Mahkamah Agung RI melalui
kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk menjalani
hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) selama satu tahun dan 6 bulan.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta
Selatan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bobby Mokoginta telah
menyampaikan surat panggilan ke alamat sebagaimana yang tertera pada
surat dakwaan atau surat tuntutan. “Panggilan kepada yang bersangkutan
sudah disampaikan ke alamat di Jalan Gunawarman No.22, Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan. Tapi tidak datang menghadap. Tim juga sudah
diterjunkan untuk mengamati rumah tersebut, tapi tetap tidak ada
terpidana Robianto Idup,” kata salah seorang staf Kejari Jakarta
Selatan.
Putusan Mahkamah Agung itu atas permohonan kasasi yang
diajukan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas bebasnya Robianto Idup
dari segala tuntutan hukum pada saat menjalani persidangan di PN
Jakarta Selatan. Jaksa Bobby Mokoginta menuntut terdakwa Robianto Idup
dengan pidana 3 tahun dan 6 bulan karena terbukti telah merugikan
Herman Tandrin puluhan milyar rupiah. Tindak pidana tersebut dilakukan
Robianto idup melalui PT Dian Bara Genoyang.
Namun, hakim Florensia dalam amar putusannya
membebaskan terdakwa Robianto idup dari segala tuntutan hukum dan
jaksa kasasi. Pada putusan Kasasi tersebutlah Robianto Idup dihukum
oleh MA dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Robianto
idup di PT Dian Bara Genoyang adalah komisaris. Sementara sebelummnya
Imam Setiabudi, Direktur PT Dian Bara Genoyang sudah terlebih dahulu
dihukum dan sudah dijalani dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Herman Tandrin sangat berharap agar Robianto idup
ditangkap dan dieksekusi ke LP guna mempertanggungjawabkan
perbuatannya yang telah merugikannya. “Kan jaksa selaku ekskutor untuk
para terpidana. Kan ini perintah atas putusan Mahkamah Agung. Jadi
Kejari Jakarta Selatan sangat diharapkan melaksanakan tugasnya untuk
meng-eksekusi dan jangan hanya terpidana atau buronan kasus korupsi
yang di uber-uber. Kan namanya sama yaitu tindak pidana,” jelas Herman
Tandrin.
Sementara itu sebuah informasi yang menyebutkan bahwa
terpidana Robianto Idup bukan berdomisili di Jalan Gunawarman No.22.
Namun, yang bersangkutan berada di rumah pribadi di daerah Kemang dan
di Jalan Tulodong. “Jadi menurut saya, Kejaksaan tidak serius untuk
menangkap dan mengirimkan Robianto Idup ke LP. Sebab, Kejaksaan punya
alat sadam yang canggih. Itu lho di Ceger, Jakarta Timur tempat markas
para tim tangkap buoronan atau tabur. Yah, kalau tidak ada permintaan
dari tim Tabur dan berusaha jalan sendiri sulit untuk mendapatkannya,”
ungkap salah seorang sumber. (tob)
