Jakarta, hariandialog.co.id.- Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan dituntut
3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Samin
Tan diyakini jaksa memberi suap Rp 5 miliar kepada mantan Wakil Ketua
Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.
emilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Saragih.
“Menyatakan Terdakwa Samin Tan terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Menjatuhkan
pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dipotong
masa tahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa dan pidana
denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa KPK
Ronald F Worotikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar
Raya, Jakarta Pusat, Senin (16-08–2021).
Adapun hal yang memberatkan Samin Tan adalah perbuatannya tidak
mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan tidak
mengaku terus terang. Sedangkan hal yang meringankan adalah dia
dinilai sopan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.
Jaksa mengatakan Samin Tan memberikan uang Rp 5 miliar agar Eni
Saragih membantu Samin Tan terkait permasalahan pemutusan perjanjian
karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi III di
Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM. Uang itu
diserahkan secara bertahap.
“Bahwa dengan telah beralihnya penguasaan uang sejumlah Rp 5 miliar
tersebut dari Terdakwa kepada Eni Maulani Saragih melalui Tahta
Maharaya, maka unsur memberi atau menjanjikan sesuatu terbukti menurut
hukum,” kata jaksa.
Pemberian suap ini bermula saat PT AKT mempunyai PKP2B atau coal
contract of work(CCOW) dengan Pemerintah melalui Departemen
Pertambangan (saat ini Kementerian ESDM) yang memberikan hak PT AKT
untuk melakukan kegiatan pertambangan batu bara di Kabupaten Murung
Raya, Kalimantan Tengah, dengan luas sekitar 40 ribu hektare.
Namun, sejak Oktober 2017, diterbitkan Surat Keputusan Menteri ESDM
No.3174K/30/MEM/2017 tanggal 19 Oktober 2017 mengenai pengakhiran
(terminasi) PKP2B yang berakibat PT AKT tidak bisa lagi menambang dan
menjual hasil tambang batu bara.
Karena itu, Samin Tan menemui sejumlah pihak agar membantunya. Pada
awal 2018, saat proses persidangan di PTUN Jakarta, Samin Tan menemui
Melchias Marcus Mekeng di kantornya. Pada kesempatan itu, Samin Tan
meminta bantuan Mekeng agar terminasi PKP2B PT AKT dapat ditinjau
kembali oleh Kementerian ESDM.
Kemudian, Mekeng mengenalkan Samin Tan ke Eni Saragih. Eni menyanggupi
dan berjanji akan memfasilitasi komunikasi antara Kementerian ESDM dan
PT AKT.
Setelah putusan sela keluar, Samin Tan menemui Eni. Dalam pertemuan
tersebut, Eni menjelaskan dirinya telah membahas permasalahan PKP2B PT
AKT dengan Ignasius Jonan yang kala itu menjabat Menteri ESDM.
“Dalam pertemuan tersebut, Eni Maulani Saragih menjelaskan kepada
Terdakwa bahwa dirinya telah membahas permasalahan PKP2B PT AKT dengan
Ignatius Jonan, di mana Ignatius Jonan memberi saran agar proses
gugatan PT AKT di PTUN tetap dilanjutkan dan berjanji jika gugatan PT
AKT dikabulkan oleh PTUN Jakarta (tingkat pertama), maka Ignatius
Jonan akan memberikan rekomendasi yang diperlukan dalam rangka
perpanjangan izin ekspor yang sudah hampir mati dan izin pembelian
bahan peledak untuk tambang, sambil menunggu putusan akhir atas
gugatan TUN PT AKT,” kata jaksa dalam tuntutannya.
Saat PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT AKT dan membatalkan SK
Terminasi Menteri ESDM No 3174K/30/MEM/2017 tanggal 19 Oktober 2017,
Samin Tan bersama Eni dan Mekeng menemui Jonan di Kementerian ESDM.
Pada pertemuan tersebut, Jonan, yang didampingi Bambang Gatot selaku
Dirjen Minerba, mengaku tidak pernah berjanji sebagaimana penyampaian
Eni kepada Samin Tan.
Atas hal tersebut, Samin Tan bertanya apa lagi yang dibutuhkan Jonan
agar yakin PKP2B PT AKT tidak pernah dijaminkan. Jaksa menyebut Jonan
meminta Samin Tan menyerahkan surat pernyataan dari Bank Standard
Chartered yang menyatakan bahwa PT AKT tidak menjaminkan PKP2B PT AKT
kepada Dirjen Minerba. Dengan surat pernyataan tersebut, permasalahan
PKP2B PT AKT akan diselesaikan.
Samin Tan pun menyanggupi permintaan Jonan dan Bank Standard Chartered
Cabang Singapura menerbitkan surat pernyataan yang ditujukan kepada
Menteri ESDM RI melalui PT AKT. Namun, Jonan tidak percaya dan minta
diadakan pertemuan langsung dengan pihak bank dari Hong Kong atau
Singapura.
Singkat cerita, permasalahan tersebut telah diselesaikan namun tidak
langsung diurus Kementerian ESDM karena menunggu instruksi Jonan.
Setelah itu, Eni meminta sejumlah uang kepada Samin Tan.
“Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, telah tampak dengan jelas
dan nyata bahwa Eni Maulani Saragih yang menjabat sebagai anggota
Komisi VII DPR RI periode tahun 2014-2019 telah diberikan sejumlah
uang oleh Terdakwa dengan harapan agar Eni berupaya membantu Terdakwa
menghentikan pemutusan (terminasi) PKP2B Generasi 3 antara PT AKT
dengan Kementerian ESDM di Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan
Tengah,” tegas jaksa.
Samin Tan diyakini jaksa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah
diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1)
KUHPidana.(dtc/tur).
